FANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi perkara upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe ke pengadilan.
“InsyaAllah, minggu depan kasusnya akan kita limpahkan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama.
Therry menyebutkan, uang yang sudah disita berupa pengembalian dana oleh BPKD Lhokseumawe tahap I kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada 15 November 2023 dengan total Rp. 248. 815.648,00, Insentif Tahap II Rp. 202.987.447 dan Insentif Tahap III Rp. 26.140.000.
“Jadi total uang disita total Rp 477.943.095 berupa pengembalian dana yang dikembalikan oleh BPKD Lhokseumawe,” ujarnya.
Therry menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Aceh kerugian dalam kasus itu mencapai Rp. 3.155.578.111. Saat ini untuk kelima tersangka masih dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
“Untuk progres penanganan perkara tersebut terus dilakukan, mengingat pihaknya tidak ingin jalan di tempat,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kelima tersangka Kasus Korupsi PPJ yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, yaitu AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.
Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang. (InfoPublik/red)