Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 15 Februari 2024 - 19:17 WIB

Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 15 Februari 2024 - 19:17 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan kasus korupsi buku Adat Istiadat Aceh dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ke pengadilan, Kamis (15/2).

Adapun tiga terdakwa tersebut, yaitu Emi Sukma selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubelair, Muhammad Zaini selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA, dan Sadaruddin selaku PPTK/Pembantu PPTK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lanal Lhokseumawe Musnahkan 350 Dus Rokok Ilegal

Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti pada 31 Januari 2024 lalu oleh penyidik.

“Hari ini jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan perkara korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh dengan pagu Anggaran sebesar Rp5,6 miliar,” kata Irwansyah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

Sebelumnya diketahui pengungkapan perkara korupsi MAA dengan total Pagu Anggaran Rp5,6 miliar tersebut merupakan hasil penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Sita Alat Elektronik & Dokumen dari Rumah Bupati Situbondo

Akibat perbuatannya, ketiganya telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Inspektorat Aceh Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 12 Januari 2024. (red/habaaceh)

 

Baca Juga

KY Didesak Investigasi Dugaan Intervensi Vonis Ronald Tannur

Hukrim

KY Didesak Investigasi Dugaan Intervensi Vonis Ronald Tannur

Hukrim

2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Hukrim

Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda, Kenapa?

Hukrim

Aceh Menjadi Kota Keenam Rangakaian Roadshow Film Ikan Pari Garapan Mafindo

Hukrim

SAPA Minta Pemerintah Tetapkan Status Darurat Kekerasan Seksual di Aceh

Hukrim

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong

Hukrim

Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator

Hukrim

TNI Janji Sidang Pembunuhan Imam Masykur Digelar Transparan