Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 2 November 2023 - 05:45 WIB

Jaksa Tahan Asisten 3 Sekdakab Bireuen Terkait Korupsi PT BPRS

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 November 2023 - 05:45 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2019-2021 dan pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang tahun anggaran 2019-2023. Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z (54), KH (56), dan Y (54).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi dalam siaran pers yang diterima awak media, mengatakan tersangka Z ditahan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018-2022. Namun saat ini Z menjabat sebagai Asisten 3 Sekdakab Bireuen.

Kemudian tersangka KH selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, dan Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.

Munawal Hadi menyebutkan perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Saat itu, kata dia, Pemkab Bireuen memberikan dana kepada PT BPRS sebagai bentuk penyertaan modal investasi dengan tujuan untuk kegiatan usaha dalam bentuk “pembiayaan” yang bersumber dari APBK.

Munawal merincikan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBK Bireuen tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar, dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp500 juta.

Dalam kasus itu, kata Munawal, tersangka Z mengusulkan dan mencairkan dana tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pencairan dana tersebut juga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gugurkan PT Harum Jaya, MA: Pokmil Pembangunan Gedung FH USK Didenda Rp 1,4 Miliar

Sedangkan tersangka Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah.

Hal tersebut menurut Munawal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Selanjutnya tersangka KH selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus Pembina PT BPRS Kota Juang mengondisikan pembiayaan untuk kelompok petani porang fiktif. Sebagian besar uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka KH untuk kepentingan pribadi.

Munawal mengatakan perbuatan yang dilakukan Z, Y, dan KH telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 sesuai hasil audit Inspektorat Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jajaran Ungkap 9 Kasus BBM Ilegal "April 2022",

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1).

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II Bireuen untuk 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru,” pungkasnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

polisi tangkap bandar narkoba 30kg ganja disita

Hukrim

Polisi Tangkap Bandar Narkoba, 30 Kg Ganja Disita

Hukrim

Kejati Aceh Sita 1.306,5 ha Lahan Perkebunan Terkait Korupsi Pertanahan

Hukrim

KPK Periksa Direktur Alsintan Kementan soal Dugaan Korupsi SYL

Hukrim

Hendak Jual Sabu, Honorer Pemko Sabang Diringkus Polisi

Hukrim

BNN Mewaspadai Masuknya Narkoba ‘Zombie’ ke Indonesia

Hukrim

Polresta Banda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi,Dua Tersangka Diserahkan ke JPU Kejari

Daerah

LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA
Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditemukan Miliki Handphone di Lapas

Hukrim

Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditemukan Miliki Handphone di Lapas