Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 3 Juli 2024 - 02:33 WIB

Jaksa Tuntut Mantan Anggota DPRA 7,5 Tahun Penjara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 3 Juli 2024 - 02:33 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019, Dedi Safrizal, dituntut kurungan penjara selama 7,5 tahun. Tuntutan lebih ringan diberikan kepada koordinator lapangan Dedi Safrizal, Suhaimi.

Keduanya dituntut bersalah atas dugaan kasus korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Sakafa Guraba dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Zulfikar di Pangadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (2/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

JPU menyebutkan keduanya dituntut karena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

“Menuntut untuk menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Dedi Safrizal dengan pidana kurungan selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan

JPU juga menuntut terdakwa Dedi Safrizal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita untuk negara. Sementara jika harta bendanya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun penjara.

Sementara Suhaimi selalu koordinator penyaluran beasiswa dari pokok pikiran (pokir) Dedi Safrizal, dituntut kurungan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KY Didesak Investigasi Dugaan Intervensi Vonis Ronald Tannur

“Membebankan terhadap terdakwa Suhaimi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta subsider 2 tahun 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Keduanya dituntut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 tahun 1999 Jo. UU. No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

PT IBS Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G Kominfo Tanpa Pesaing
KPK Klaim Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Aturan

Hukrim

KPK Klaim Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Aturan

Hukrim

Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Wacanakan Lapas Lhoknga Sebagai Lapas Lansia

Hukrim

Polres Aceh Selatan Selidiki Kasus 8 Warga Tertimbun Tambang Ilegal

Hukrim

FGD di Polda Aceh, Pakar Hukum USK Kupas Terkait HAM di Indonesia
Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Hukrim

Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan
Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap soal 'Halal Darah Muhammadiyah'

Hukrim

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap
Kasus KDRT Bukhori Bukti Perkosaan dalam Perkawinan Itu Nyata

Hukrim

Kasus KDRT Bukhori Bukti Perkosaan dalam Perkawinan Itu Nyata