FANEWS.ID – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019, Dedi Safrizal, dituntut kurungan penjara selama 7,5 tahun. Tuntutan lebih ringan diberikan kepada koordinator lapangan Dedi Safrizal, Suhaimi.
Keduanya dituntut bersalah atas dugaan kasus korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Sakafa Guraba dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Zulfikar di Pangadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (2/7).
JPU menyebutkan keduanya dituntut karena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
“Menuntut untuk menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Dedi Safrizal dengan pidana kurungan selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan.
JPU juga menuntut terdakwa Dedi Safrizal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita untuk negara. Sementara jika harta bendanya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun penjara.
Sementara Suhaimi selalu koordinator penyaluran beasiswa dari pokok pikiran (pokir) Dedi Safrizal, dituntut kurungan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Membebankan terhadap terdakwa Suhaimi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta subsider 2 tahun 3 bulan kurungan,” kata JPU.
Keduanya dituntut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 tahun 1999 Jo. UU. No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red/habaaceh)