Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:49 WIB

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:49 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Presiden Joko Widodo menghormati vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim MA memutuskan pidana Sambo menjadi hukuman seumur hidup, sebelumnya ia divonis hukuman mati.

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati,” singkat Jokowi usai menjajal LRT jurusan Jatimulya-Dukuh Atas di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Putusan tingkat kasasi adalah final. Menkopolhukam Mahfud MD juga berharap, jika ada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini, maka jangan ada pihak yang kongkalikong. Sebab PK adalah upaya luar biasa yang harus menyertakan novum atau (bukti baru) perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

“Mari jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, (tidak ada) permainan lagi nanti saat PK. Lalu diturunkan lagi (hukumannya) sehingga diremisi,” ujar Mahfud di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dalam keterangan terpisah, Kejaksaan Agung menanggapi putusan kasasi. “Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BUMN Karya Banyak Skandal, Bukti Praktek GCG Sekadar Formalitas

“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo,” lanjut Ketut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Curhat Eks Tahanan KPK Dikucilkan karena Tak Bayar Iuran Bulanan

Berikut hasil putusan terbaru Sambo cs:

1. Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Padahal sebelumnya ia divonis hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

2. Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara pada tingkat kasasi. Putusan sebelumnya adalah 20 tahun penjara.

3. Kuat Ma’ruf divonis 10 tahun penjara pada tingkat kasasi atau berkurang 5 tahun daripada putusan sebelumnya.

4. Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara pada tingkat kasasi, hukumannya juga berkurang 5 tahun..(*)

sumber: antaranews

Baca Juga

Hukrim

Polres Nagan Raya Tetapkan DPO Pemilik 40 Ha Ladang Ganja di Beutong Ateuh

Hukrim

Polisi Periksa Sopir & Ajudan SYL soal Dugaan Pemerasan oleh KPK

Hukrim

Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Hukrim

Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil Eks Irjen Kementerian ESDM

Hukrim

Sinergi BNNP Bersama BPOM Aceh Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Waspada Oli Motor Palsu
Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik

Daerah

Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik

Daerah

Kejati Aceh Beri Edukasi Hukum kepada Tiga Dayah di Aceh