Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Jumat, 14 April 2023 - 09:52 WIB

Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 14 April 2023 - 09:52 WIB    Banda Aceh

Image Source : Kompas

Image Source : Kompas

0:00

FANEWS.ID – Presiden Joko Widodo heran mengapa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung selesai, padahal dia menegaskan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.

“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?” kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis.

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cerita Saksi Kabur usai Jadi Penampungan Pungli Rutan KPK

“Kami terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” tegasnya.

Terhitung sudah 10 tahun RUU tersebut tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012 lalu.

Pemerintah rencananya akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pada pekan ini.

Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU. Satu pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinas Perkim Aceh Siap Laporkan Pungli Bantuan Rumah Layak Huni ke Aparat Penegak Hukum

Sementara itu, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dikarenakan belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, maka surpres dari Jokowi sebagai tanda RUU akan dibahas bersama juga belum bisa dikirimkan ke DPR.

Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Mahasiswa STIP Dianiaya Senior

Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Hukrim

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Hukrim

Ditinggal Pergi ke Banda Aceh, Rumah Warga Lut Tawar Dibobol Maling

Hukrim

Apresiasi Kejari Jantho Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong

Hukrim

Polisi Ungkap Peredaran 18,6 kilogram Narkoba Jenis sabu
Mahfud MD Jelaskan Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Hukrim

Mahfud MD Jelaskan Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Hukrim

Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi
KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur jadi Plt Deputi Penindakan

Hukrim

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur jadi Plt Deputi Penindakan
Membedah Poin-Poin Revisi UU ITE: Masih Ada Pasal Bermasalah?

Hukrim

Membedah Poin-Poin Revisi UU ITE: Masih Ada Pasal Bermasalah?