Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 15 Maret 2022 - 01:43 WIB

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka & BB Pembunuhan di Peukan Bada

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 15 Maret 2022 - 01:43 WIB    Banda Aceh

0:00

 

Aceh Besar | Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa (Pembunuhan) atas nama Tersangka inisial HH (49 Tahun) terhadap Korban NZ (45 tahun) dari Penyidik Polresta Banda Aceh, bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Bahwa Tindak Pidana Pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB di Jln. Ateung Tuha Lr. Sejahtera Gp. Lam hasan Kec. Peukan Bada kab. Aceh Besar. Senin (14/3).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Konsumsi Lem, Tujuh Remaja di Aceh Singkil Diamankan Petugas

Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi SH kepada media ini mengatakan tersangka melakukan kejahatan terhadap jiwa kepada Korban NZ (45 tahun) dengan cara mendorong korban kearah dinding kamar yang mengenai kepala korban hingga korban terjatuh dan mengeluarkan
darah pada bagian hidung, mulut dan telinga, melihat korban masih bergerak selanjutnya tersangka memukul korban dengan cara menyikut pada bagian dada korban hingga korban tidak bergerak lagi atau meninggal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Selanjutnya tersangka menutupi tubuh korban dengan kasur dan selimut dan selanjutnya tersangka membuang sepeda motor milik korban disungai Gampong Leupung Kabuapten Aceh Besar, dan
mengubur korban di kamar mandi rumah tersangka, setelah beberapa minggu tersangka kembali menggali dan membuang tubuh korban ke daerah pegunungan Lambadeuk, Tersangka membunuh korban dikarenakan sakit hati kepada korban yang selalu meminta hasil penjualan rumah. Jelas Deddy

Ia melanjutkan yang bahwa Pasal yang disangkakan penyidik kepada Tersangka yaitu Pasal 340 Jo 338 KUH Pidana Subs 354 ayat (2) KUH Pidana Subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dugaan Penistaan Agama terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Mulai Diselidiki

Namun atas perbuatannya kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Klas IIB Jantho. Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka HH
ke Pengadilan Negeri Jantho, pungkas Kasi intelijen Kejari Jantho.

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Hukrim

BNN Mewaspadai Masuknya Narkoba ‘Zombie’ ke Indonesia

Hukrim

Aksi Razia Polresta Banda Aceh,Puluhan Sepeda Motor dan Miras Berhasil Diamankan
Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Hukrim

Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Hukrim

Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot
Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari

Daerah

Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengoplos Minyak Pertalite di Aceh Tenggara
Meski Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK

Hukrim

Meski Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK