Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 8 Maret 2022 - 16:14 WIB

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan BB Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 8 Maret 2022 - 16:14 WIB    Banda Aceh

0:00

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddy Maryadi SH

 

Aceh Besar | Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan berkas perkara terhadap 1 (satu) orang Tersangka dan 86 (delapan puluh enam) Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak Pidana Korupsi/penyelewengan pada pengelolaan Dana Desa untuk Desa Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK tahun 2015 s/d 2019 dari Penyidik Polda Aceh, bertempat di ruang Kejaksaan Negeri Aceh Besar Selasa 08 Maret 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Nagan Raya Temukan Jasad Bayi Diduga Dibuang di Saluran Irigasi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddy Maryadi SH mengatakan Adapun tersangka yaitu inisial AM (55 tahun) yang merupakan kepala Desa Pulo Bunta Tahun 2015 s/d 2019, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/49/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.

Bahwa Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pada Penggunaan dan pengelolaan
Dana Desa Gampong Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 s/d 2019.

Adapun yang dilakukan oleh Tersangka AM (55) selaku Kepala Desa Gampong Bunta Periode Tahun 2015 s/d tahun 2019, yang mana sejak tahun 2015 s/d tahun 2019 Desa Pulo Bunta menerima bantuan Desa dengan total jumlah selama 5 tahun Rp. 3.755.788.350,- ( tiga milyar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Dikatakan Deddy dari hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor 700/212/IK/2021, tanggal 02 November 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 438.012.932.,- (empat ratus tiga puluh delapan juta dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).

Baca Juga Artikel Beritanya:  1.466 Napi Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas

Bahwa perbuatan tersangka AM (55 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1
KUHP.

selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, pungkus Deddy Maryadi.

Baca Juga

Hukrim

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

Hukrim

Terkait Kutipan Rp7 juta Dana Desa di 37 Gampong, Polres Nagan Raya Periksa 43 Saksi
Polisi Jelaskan Video Viral Memperlihatkan Mario Gunakan Kabel Pengikat Sendiri

Hukrim

Polisi Jelaskan Video Viral Memperlihatkan Mario Gunakan Kabel Pengikat Sendiri
mahasiswi dijambret ojol saat hendak berangkat ke kampus

Hukrim

Mahasiswi Dijambret Ojol Saat Hendak Berangkat Ke Kampus

Hukrim

WH Kota Banda Aceh Sidak Tiga Tempat Rumah Esek Esek di Peunayong

Hukrim

Polres Aceh Selatan Selidiki Kasus 8 Warga Tertimbun Tambang Ilegal

Hukrim

Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku

Hukrim

Ketua Komda LP-KPK Aceh:  Diduga Keuchik Lambitra Realisasi DD Menyalahi Wewenang