BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolda Aceh Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Otmil I-01 Banda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Maret 2021 - 11:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Rabu (10/03/2021) menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh Tahun 2021 di lapangan Jasdam IM, Neusu, Banda Aceh.

Kapolda Aceh yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyampaikan, acara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Otmil sebagaimana tertuang dalam pasal 254 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer tentang Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur/Jaksa Militer.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Pastikan Vaksinasi untuk Buruh Bakal Dipercepat Hingga Akhir Agustus

Kapolda menghadiri acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergisitas TNI – Polri untuk memberantas peredaran gelap narkoba khususnya pelaku kejahatan dari oknum aparat TNI – Polri.

“Polda Aceh sudah berkomitmen untuk membersihkan oknum Polri dari jaringan narkoba dengan sanksi tegas yaitu dipidanakan dan dipecat,” tegas Kapolda.

Wahyu Widada melanjutkan, Oditur Militer selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan UU melaksanakan eksekusi dengan cara pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ingin Tahu Lebih Banyak tentang Ragam Pesona Wisata, Download Aplikasi Aceh Tourism

“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, Oditurat Militer I-01 Banda Aceh akan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara dilingkungan Peradilan Militer,” sebutnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah diatur tentang kekuasaan Oditurat dalam pasal 47 bahwa; Oditurat melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan TNI, serta Oditurat satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pra TMMD 110, Antusias Masyarakat Bangun Jalan 10 Kilometer

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut adalah Narkotika jenis sabu seberat 13,647 Kg, ganja 158 Kg, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari menjadi bukti bahwa, TNI juga sangat berkomitmen dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkotika. Hal tersebut terbukti karena banyaknya barang bukti narkotika dalam pemusnahan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Salurkan 1.367 Unit Bantuan PSU di Kalimantan Barat

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar Berharap BWSS 1 Evaluasi Kembali Penertiban Bantaran Krueng Aceh

Uncategorized

Pilot Drone Humpro Aceh Ikut Sertifikasi Penerbang Pesawat Nirawak

Uncategorized

Pramuka Gudep Pangkalan SMAN 1 Sukamakmur Adakan Perjusami

Uncategorized

DPRA Ajak Semua Elemen Tolak Pilkada Tahun 2024 Diberlakukan di Aceh

Uncategorized

Miliki 31 Butir Pil Ekstasi, IRT di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Uncategorized

Kapolres Aceh Tengah Berikan Bantuan Sosial Untuk Puluhan Masyarakat Korban Angin Puting Beliung

Uncategorized

Pemerintah Aceh Berduka, Adnan Ganto Meninggal Dunia