Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 10 Maret 2021 - 11:17 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Otmil I-01 Banda Aceh

0:00

Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Rabu (10/03/2021) menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh Tahun 2021 di lapangan Jasdam IM, Neusu, Banda Aceh.

Kapolda Aceh yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyampaikan, acara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Otmil sebagaimana tertuang dalam pasal 254 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer tentang Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur/Jaksa Militer.

Baca Juga Artikel Berita nya   Terus Dukung Dunia Pendidikan, PT Solusi Bangun Andalas Serahkan Bantuan Lab Komputer 

Kapolda menghadiri acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergisitas TNI – Polri untuk memberantas peredaran gelap narkoba khususnya pelaku kejahatan dari oknum aparat TNI – Polri.

“Polda Aceh sudah berkomitmen untuk membersihkan oknum Polri dari jaringan narkoba dengan sanksi tegas yaitu dipidanakan dan dipecat,” tegas Kapolda.

Wahyu Widada melanjutkan, Oditur Militer selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan UU melaksanakan eksekusi dengan cara pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ditbinmas Polda Aceh Gelar penyegaran Pelatihan Tracer Covid-19 Untuk Bhabinkamtibmas Secara Virtual

“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, Oditurat Militer I-01 Banda Aceh akan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara dilingkungan Peradilan Militer,” sebutnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah diatur tentang kekuasaan Oditurat dalam pasal 47 bahwa; Oditurat melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan TNI, serta Oditurat satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kadinsos Aceh Tinjau Penerapan Prokes di Sekolah- Sekolah di Aceh Tengah 

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut adalah Narkotika jenis sabu seberat 13,647 Kg, ganja 158 Kg, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari menjadi bukti bahwa, TNI juga sangat berkomitmen dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkotika. Hal tersebut terbukti karena banyaknya barang bukti narkotika dalam pemusnahan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

FORKOPIMDA Kota Banda Aceh akan terus melakukan RAZIA Protokol Kesehatan

Uncategorized

Kuliah Umum di UI, Kapolri Beberkan Peran Polri Tingkatkan Kerukunan Hidup Berbangsa

Uncategorized

Resmi Ditutup, Pendaftar Beasiswa Penyusunan Tugas Akhir Baitul Mal Aceh Capai 4.339 Orang

Uncategorized

Hadapi Peningkatan Rivalitas Antarideologi, Presiden: Perkokoh Nilai Pancasila dalam Berbangsa

Uncategorized

Asisten Administrasi Umum Lantik 16 Pejabat Eselon 3 dan 4 di Lingkungan Pemerintah Aceh

Uncategorized

Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

Uncategorized

Bahas IPAL, Multistakholder Berkumpul di Ombudsman. Ini Hasilnya..

Uncategorized

Rahmah Abdullah Selaku Penasehat Ajak Pengurus DWP Kerja Keras dan Ikhlas