BERITA ONLINE TERVIRAL

Kasatpol PP Minta Warga Patuhi Instruksi Wali Kota “Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi”

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 10 Juli 2021 - 12:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko meminta semua pihak mematuhi Instruksi Wali Kota Banda Aceh terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan instruksi nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Gampong. Kita harapkan semua pihak mematuhi instruksi tersebut,” kata Heru, Sabtu (10/7/2020).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dikunjungi Sandiaga, Kapolri Bahas Penguatan 5 Destinasi Super Prioritas

Ia menjelaskan, pemberlakukan PPKM itu mulai hari Jumat 9 Juli 2021 dan berlaku hingga 20 Juli mendatang. Nantinya, PPKM dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ini juga akan diperketat dari sebelumnya, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Aceh Besar Sahkan Raqan APBK Tahun 2021

“Pelanggar akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, dan sanksi adat. Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi, serta dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha,

“Pemberlakuan PPKM ini akan di perketat dari sebelumnya, jika terdapat pelanggaran akan kita kenakan sanksi. Untuk itu kita harapkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut, demi menjaga ketertiban dan kemanan selama masa pandemi,” tambahnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Unsyiah Siap Kerja Sama dengan Kodam IM Kembangkan Nilam

Tempat usaha seperti warung kopi, restoran dan cafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, serta tempat usaha yang berpotensi terjadinya keramaian hanya di perbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

“Nantinya para petugas kami akan menggelar razia di cafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya yang ada di kota Banda Aceh untuk memastikan para pelaku usaha benar-benar mematuhi peraturan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga

Uncategorized

Pimpin Sertijab Wadansat Brimob Aceh, Ini Arahannya Dansat Brimob Kombes Pol Suheru

Uncategorized

ASN Kemenag Aceh Komitmen Terapkan 5 Nilai Budaya Kerja

Uncategorized

Monitoring Penyerapan Dana Desa DPMG Aceh Besar

Uncategorized

Menparekraf Sandiaga Buka Aceh Culinary Festival 2021 yang Digelar Virtual

Uncategorized

Seorang ayah di Nagan Raya ditangkap diduga perkosa anak kandungnya

Uncategorized

Sekda Aceh: Penanganan Covid-19 Butuh Komitmen dan Sinergisitas

Uncategorized

Babinsa Koramil 25/Syiah Kuala Kodim 0101/BS Bersama Masyarakat Pelihara Kebersihan Masjid

Uncategorized

Pemerintah Aceh Galakkan Program Seragam di Sekolah