Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 18 Desember 2023 - 10:29 WIB

Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 18 Desember 2023 - 10:29 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Tahun 2019 sampai dengan 2023 atas nama Terdakwa F dan SM di Kajati Banda Aceh.

Adapun 12 orang saksi yang dihadirkan pada sidang dimaksud antara lain, AZ sebagai anggota tim verifikasi tahun 2019 dan ketua tim verifikasi tahun 2020-2021, saksi D ketua verifikasi tahun 2019, W anggota tim verifikasi tahun 2020-2021 dan anggota tim pendanaan tahun 2019.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Janda Tewas Tanpa Baju di Hotel

Kemudian, A anggota tim verifikasi tahun 2019, IF anggota tim verifikasi tahunn 2020-2021 dan anggota tim pendanaan tahun 2019, M anggota tim verifikasi tahun 2019, R anggota tim verifikasi tahun 2019, RA sebagai bendahara UPK, SH sebagai sekretaris UPK, MYA sebagai ketua BKAD, MN sebagai ketua BP UPK, dan SD sebagai Ketua tim Pendanaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Selain Kepala Disnakermobduk Aceh , Berikut ini 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Gigieng

Ia juga mengatakan, dalam sidang Kasus PNPM Gandapura sehari sebelumnya, jaksa juga menghadirkan 12 orang saksi yang terdiri dari ketua dan anggota kelompok.

“Untuk diketahui, perbuatan terdakwa F dan SM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar Munawal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polsek Banda Sakti Amankan Pria Miliki Paket Sabu - sabu

Disebutkan, sidang pemeriksaan saksi berikutnya akan digelar pada kamis 21 Desember 2023 dan Jumat 22 Desember mendatang, yang rencananya akan menghadirkan camat dan ahli. (red/InfoPublik)

Baca Juga

Hukrim

KPAI Kawal Proses Hukum Terkait Bayi Positif Sabu

Hukrim

Curi Barang Berharga, Wanita Cantik Diringkus Polisi
KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang
KPK Jawab Gazalba Bisa Komunikasi dengan Fify Mulyani dari Rutan

Hukrim

KPK Jawab Gazalba Bisa Komunikasi dengan Fify Mulyani dari Rutan

Hukrim

Obat Aborsi Dipaksa Minum, Gadis Cantik Meninggal
Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Hukrim

Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Hukrim

Tim Kejagung Tangkap Agus Sulaeman DPO Korupsi asal Aceh Tengah

Hukrim

Soal Kasus Korupsi PT Antam, KPK Panggil Direktur Kemenperin