Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Sabtu, 27 April 2024 - 04:51 WIB

Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 27 April 2024 - 04:51 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Kasus kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Tbk yang menimpa Sultan Rif’at Alfatih hingga kini belum menemukan titik terang. Polda Metro Jaya mengakui masih menyelidiki dan belum menemukan tindak pidana dalam kasus Terjerat Kabel itu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengakui tidak bisa menindak perusahaan yang lalai. Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo, M Hadiyana, mengakui pihaknya hanya bisa mengeluarkan regulasi soal standarisasi teknologi jaringan komunikasi dengan media fiber optik berkecepatan tinggi alias gigabit capable passive optical network (GPON), verifikasi dan standarisasi kabel fiber optik.

“Terus juga izin usaha kepada operator, baik operator NAV, internet provider, dan lain-lain. Tapi, dalam hal pengoperasian, Kominfo tidak sampai intervensi ke sana,” kata Hadiyana di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rafael Alun akan Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Dia menjelaskan, penindakan terhadap perusahaan yang lalai atas asetnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Dalam kasus Sultan, pihak yang berwenang adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sebab, penyediaan SJUT menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Hadiyana menjelaskan pemerintah daerah termasuk Pemprov DKI Jakarta juga berwenang atas infrastruktur penurunan kabel mengudara ke dalam tanah.

“Kalau itu [penindakan] lebih ke pemda ya karena penyediaan pun pemda ya.Pemda yang harus bertanggung jawab merapikan infrastruktur yang ada di daerahnya. Kita barangkali cuma imbauannya saja,” tutur Hadiyana.

Sementara itu, dia mendukung langkah Pemprov DKI yang menggiatkan program penurunan kabel menjuntai ke tanah. Hadiyana menjelaskan kabel mengudara memang mengurangi estetika sebuah wilayah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  5 Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Terdakwa Kasus Korupsi BTS

“Saya berharap ya Jakarta, kalau kota besar itu, saya kasih contoh di-ducting. Jangan [kabel] di tiang itu (menjuntai), itu luar biasa sangat bertentangan dengan estetika itu,” ungkap Hadiyana.

Selain itu, Hadiyana mengimbau perusahaan operator mengikuti peraturan yang ada terkait kabel fiber optik. Alasannya, agar tak ada lagi korban jiwa seperti Sultan dan korban lain.

“Ya, laksanakan saja ketentuan yang berlaku supaya tidak terjadi insiden-insiden seperti itu,” kata Hadiyana.

Sebelumnya, pada Januari 2024, Sultan Rif’at Alfatih kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dikutip dari Antara, Ayah Sultan, Fatih Nurul, menuturkan pemeriksaan tersebut diperlukan dalam menyampaikan keterangan tambahan kasus jeratan kabel fiber optik tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komda LP-KPK Aceh Kawal Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng.

Fatih mengaku juga tidak ada bukti tambahan yang dibawa karena semuanya sudah diserahkan ke penyidik.

Untuk diketahui, Sultan menjadi korban kecelakaan kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.

Kejadian ini bermula ketika Sultan mengendarai sepeda motor di belakang sebuah mobil. Tanpa disadari, kabel fiber optik yang terjuntai di atas jalan tersebut tersangkut pada mobil tersebut.

Namun, mobil tersebut terus melaju, menyeret kabel fiber optik yang masih tergantung. Akhirnya, kabel itu terlepas dari mobil dan mengenai Sultan yang saat itu berada di belakangnya.

Sementara itu kondisi Sultan Rif’at Alfatih, sampai saat ini masih harus menggunakan alat bantu elektrolaring untuk berbicara..(tirto/red)

Baca Juga

Hukrim

Respons Gubernur Sumut soal Tembak Mati Begal di Medan
Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Hukrim

Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Hukrim

Waspada Oli Motor Palsu

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Hukrim

Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

Hukrim

Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Geumpang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Aceh Besar

Diciduk Polisi! Tawuran Berakhir,Barang Bukti Senjata Tajam Diamankan,Tiga Remaja Ditangkap