Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:05 WIB

Kejari Aceh Besar Gelar Rekontruksi Tidak Pidana Pembunuhan di Peukanbada

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 26 Januari 2022 - 18:05 WIB    Banda Aceh

0:00

Kota Jantho | Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengikuti pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban NZ (45 tahun) yang dilakukan Tersangka HH (49 Tahun).

“Tindak Pidana pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah tersangka di Desa Lamhasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar,” sebut Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H melalui Kepala Kasi Intelijen Deddy Maryadi, S.H. Dalam keterangannya kepada FANEWS.ID Rabu (26/1/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rocky Gerung Tak Memenuhi Panggilan Bareskrim

Deddy mengatakan atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 340 dan/atau 338 KUHPidana. Yang bahwa Korban NZ (45 Tahun) merupakan mantan istri Tersangka HH (49 Tahun).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar Ditahan

Selanjutnya dalam kegiatan Rekonstruksi dilaksanakan dalam 26 Adegan dan diperagakan langsung oleh tersangka HH (49 Tahun), paparnya.

Adapun Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah Tersangka atau Tempat Kejadian Perkara (TKP 1) di Desa Lamhasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, TKP 2 di daerah pegunungan lambadeuk Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, dan di lanjutkan TKP 3 di Sungai daerah leupung Kaupaten Aceh Besar, terang deddy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  5 Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Terdakwa Kasus Korupsi BTS

Ia melanjutkan Bahwa diadakannya rekonstruksi untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya, dan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diteliti oleh Jaksa Peneliti, tutup kasi intelijen Kejari Aceh Besar.[red]

Baca Juga

Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

Daerah

Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

Hukrim

Usut Dugaan Malapraktik di Bekasi, Polisi Koordinasi KKI dan IDI

Hukrim

Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Hukrim

Ingin Beli Narkoba, Pasangan Suami Istri Paksa Anak Mengemis
Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Munir Dilanjut Tahun Depan

Hukrim

Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Munir Dilanjut Tahun Depan

Hukrim

Pelaku Curimor Diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

GeRAK Minta Polisi Periksa Semua Pihak Terlibat Dugaan Korupsi Dana BOK

Hukrim

Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku