Kota Jantho | Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengikuti pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban NZ (45 tahun) yang dilakukan Tersangka HH (49 Tahun).
“Tindak Pidana pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah tersangka di Desa Lamhasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar,” sebut Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H melalui Kepala Kasi Intelijen Deddy Maryadi, S.H. Dalam keterangannya kepada FANEWS.ID Rabu (26/1/2021).
Deddy mengatakan atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 340 dan/atau 338 KUHPidana. Yang bahwa Korban NZ (45 Tahun) merupakan mantan istri Tersangka HH (49 Tahun).
Selanjutnya dalam kegiatan Rekonstruksi dilaksanakan dalam 26 Adegan dan diperagakan langsung oleh tersangka HH (49 Tahun), paparnya.
Adapun Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah Tersangka atau Tempat Kejadian Perkara (TKP 1) di Desa Lamhasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, TKP 2 di daerah pegunungan lambadeuk Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, dan di lanjutkan TKP 3 di Sungai daerah leupung Kaupaten Aceh Besar, terang deddy.
Ia melanjutkan Bahwa diadakannya rekonstruksi untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya, dan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diteliti oleh Jaksa Peneliti, tutup kasi intelijen Kejari Aceh Besar.[red]