Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:05 WIB

Kejari Aceh Besar Gelar Rekontruksi Tidak Pidana Pembunuhan di Peukanbada

0:00

Kota Jantho | Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengikuti pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban NZ (45 tahun) yang dilakukan Tersangka HH (49 Tahun).

“Tindak Pidana pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah tersangka di Desa Lamhasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar,” sebut Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H melalui Kepala Kasi Intelijen Deddy Maryadi, S.H. Dalam keterangannya kepada FANEWS.ID Rabu (26/1/2021).

Baca Juga Artikel Berita nya   Sinergi BNNP Bersama BPOM Aceh Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Deddy mengatakan atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 340 dan/atau 338 KUHPidana. Yang bahwa Korban NZ (45 Tahun) merupakan mantan istri Tersangka HH (49 Tahun).

Baca Juga Artikel Berita nya   Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rohingya kepada Kejaksaan

Selanjutnya dalam kegiatan Rekonstruksi dilaksanakan dalam 26 Adegan dan diperagakan langsung oleh tersangka HH (49 Tahun), paparnya.

Adapun Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah Tersangka atau Tempat Kejadian Perkara (TKP 1) di Desa Lamhasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, TKP 2 di daerah pegunungan lambadeuk Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, dan di lanjutkan TKP 3 di Sungai daerah leupung Kaupaten Aceh Besar, terang deddy.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kronologi Dugaan Dosen Mesum

Ia melanjutkan Bahwa diadakannya rekonstruksi untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya, dan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diteliti oleh Jaksa Peneliti, tutup kasi intelijen Kejari Aceh Besar.[red]

Baca Juga

Polisi Dirikan Posko Untuk Mengatasi Pungli di Bandara Kualanamu

Daerah

Polisi Dirikan Posko Untuk Mengatasi Pungli di Bandara Kualanamu

Hukrim

Judi Online Juga Sasar Anak, Pembentukan Satgas Sudah Ditunggu

Hukrim

4 Jurnalis Diintimidasi saat Meliput Pemulangan Warga Air Bangis

Hukrim

Mengapa Kasus Kebocoran Data Tetap Terjadi

Hukrim

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice

Hukrim

Letda R Pakai Uang Satuan Rp876 Juta untuk Main Judi Online
Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Curhat Eks Tahanan KPK Dikucilkan karena Tak Bayar Iuran Bulanan