BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejari Aceh Besar Tigkatkan Pemeriksaan Status Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Jetty Kuala Krueng Pudeng Milyaran Rupiah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 6 Mei 2021 - 16:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kota Jantho | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga jetty Kuala Krueng Pudeng  Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar dengan nilai kontrak miliaran Rupiah.

Sementara Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi SH di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021) Kepada Awak media mengatakan, Proses Pemeriksaan  pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terus berlanjut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan Kebidang Pidana Khusus .

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Baru Bertambah 230 Orang, 23 Ribu Lansia Vaksinasi Dosis I

“Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah didapat bukti awal yang cukup di tahap penyelidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya,” kata Deddi Maryadi.

Ia menerincikan, Pembangunan dermaga jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dikerjakan Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp17,459,999,601 (Tujuh Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Satu Rupiah). Sedangkan nilai kontraknya Rp13,353,329,000 (Tiga Belas Miliyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Pulu Sembilan Ribu Rupiah).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Suap Miliaran Robin KPK

Dalam pengerjaan pembangunannya, terang Deddi Maryadi, ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis pelaksanaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisdik Aceh: Kepala Sekolah Ujung Tombak Kualitas Pendidikan Aceh

Namun, kata Deddi Maryadi, penyidik belum sampai ke perhitungan kerugian negara. Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami segera memanggil dan memintai keterangan para pihak terkait pada tahap penyidikan. Sedangkan di tahap penyelidikan, ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya dari Dinas Pengairan Aceh, konsultan, maupun rekanan,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

14 Ribu Petugas Publik dan 250 Lansia Divaksinasi Covid-19 di Aceh

Uncategorized

Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Irjen Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe

Uncategorized

Zona Kuning Covid-19 Meluas di Aceh, Kasus Baru Dua Orang

Uncategorized

Pemkab Abdya Gandeng Anggota DPR-RI Nasir Djamil Terkait PT. Cemerlang Abadi  

Uncategorized

Plt Gubernur Aceh Gelar Pertemuan dengan Ketum KONI Pusat

Uncategorized

Berlaku Mulai 12 Juli, PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali
Prediksi Lazio vs Napoli

Uncategorized

Prediksi Lazio vs Napoli, Serie A Italia 28 Januari 2024

Uncategorized

Ingatkan Prokes, TNI Babinsa Koramil 23/Kuta Malaka Pantau Pelaksanaan Qurban di Desa Binaan