Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Rabu, 3 Mei 2023 - 03:04 WIB

Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim

Image Source : DetikNews

Image Source : DetikNews

0:00

FANEWS.ID – Keluarga Almarhumah Aisiah Sinta Dewi, wanita yang ditemukan tewas di bawah lift Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, dalam rangka mencari keadilan atas insiden tragis tersebut.

Pelapor adalah Ahmad Faisal, suami korban, sedangkan terlapor adalah enam perusahaan beserta para direksinya, yakni PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris. Laporan terkait Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Jadi ada enam perusahaan yang kami laporkan,” kata Indra Posan Sihombing, penasihat hukum Ahmad Faisal.

Indra menjelaskan, kliennya baru pertama membuat laporan polisi setelah insiden yang menyita perhatian publik tersebut. Adapun sebelumnya, Polres Deli Serdang telah membuat laporan polisi tipe A (inisitif polisi) terkait insiden tersebut, namun hingga kini pihak keluarga maupun suami korban belum ada yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Alasan keluarga melaporkan ke Bareskrim Polri dikarenakan Ahmad Faisal berstatus warga negara Malaysia. Selain itu, enam perusahaan yang dilaporkan berada di bawah naungan perusahaan asing dari India dan Prancis.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tim Kejagung Tangkap Agus Sulaeman DPO Korupsi asal Aceh Tengah

“Karena ada perusahaan asing dari India dan Prancis, jadi kami harapkan bisa berkembang lebih besar lagi penanganan perkaranya. Karena kalau di daerah, bukan kami menyepelekan daerah, hanya yang terlibat ada orang-orang dari luar negeri, kebetulan suami almarhumah warga negara Malaysia,” kata Indra.

Laporan pihak keluarga telah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri yang tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 2 Mei 2023.

Indra berharap laporan tersebut Bareskrim Polri segera menindaklanjuti, mengingat perusahaan yang dilaporkan merupakan perusahaan besar yang menaungi sejumlah bandara di dunia, seperti New Delhi, Prancis dan lainnya.

“Karena kami mau mencari keadilan, karena pihak keluarga juga apalagi mereka merasa kesedihan mendalam, anaknya juga begitu. Makanya, kenapa kami ke Bareskrim hari ini,” kata Indra.

Sementara itu, Putri Maya Rumanti, penasihat hukum lainnya, mengharapkan Polres Deli Serdang menghentikan laporan tipe A yang sudah dibuat, sehingga penyelidikan dan penyidikan yang berjalan adalah laporan yang dibuat oleh kliennya di Bareskrim Polri.

Baca Juga Artikel Berita nya   Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap

Putri sempat mengisahkan kronologis tewasnya Sinta di lift Bandara Kualanamu, Medan, terjadi pada tanggal 24 April sekitar pukul 20.00 WIB, korban selesai mengantarkan keponakannya ke bandara untuk terbang ke luar negeri.

Setelah selesai diantarkan, korban kembali ke pelataran parkir. Setelah sampai di parkiran, keponakan korban menelpon minta untuk dia kembali ke check-in bandara karena ada yang mau disampaikan.

“Lalu almarhum kembali menuju tempat check-in tetapi sampai di dalam lift almarhum menelepon keponakannya, mungkin masih ada kendala di dalam lift almarhum menelepon,” kata Putri.

Dalam sambungan telepon itu, lanjut Putri, almarhum menyampaikan kepada keponakannya kalau ia terjebak di dalam lift, tak lama kemudian sambungan telepon terputus.

Kemudian, keponakannya menghubungi keluarganya memberitahukan untuk mencari tahu keberadaan almarhumah, karena tidak bisa dihubungi lagi.

Selanjutnya, pihak keluarga menghubung para petugas keamanan Bandara Kualanamu dan melakukan pencarian serta melihat CCTV. Namun, oleh pihak bandara hanya menunjukkan CCTV yang ada di luar lift tidak bagian dalam lift.

Baca Juga Artikel Berita nya   Eksepsi Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung di Kasus Timah Ditolak

Padahal, kata Putri, keponakannya memberitahukan kepada keluarga, bahwa tantenya (korban) terakhir berkomunikasi telepon terjebak di dalam lift.

“Ini pertanyaan kami kenapa tidak dicek terlebih dahulu CCTV yang ada di dalam lift. Kenapa ditunjukkan CCTV yang di luar lift gitu loh,” kata Putri.

Putri melanjutkan, setelah dicari tidak kunjung ketemu, pihak keluarga beranggapan korban berada di tempat temannya atau hal lainnya. Namun, pada tanggal 27 April, pihak bandara menghubungi keluarga korban memberitahukan penemuan mayat yang diduga almarhum Sinta. Keluarga datang untuk memastikan, dan ternyata benar mayat yang dimaksud adalah Sinta

“Dari sinilah keluarga almarhum mungkin bertanya-tanya ada apa kok sampai pihak bandara tidak sedetail dan tidak sejeli petunjuk dari mereka. Kan mereka sudah menyampaikan ini andaikan saat itu mereka mengecek CCTV yang ada di dalam lift ya mungkin saja masih bisa ditolong. Itu ya persepsi kami,” kata Putri. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Hukrim

Kejati Aceh Sita 1.306,5 ha Lahan Perkebunan Terkait Korupsi Pertanahan
Eddy Hiariej Tersangka

Hukrim

Menanti Jurus KPK Jerat Eddy Hiariej sebagai Tersangka Lagi

Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Hukrim

Bareskrim Tunda Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Judi Online
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Hukrim

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Hukrim

Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran
Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah

Hukrim

Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah

Hukrim

Lanal Lhokseumawe Musnahkan 350 Dus Rokok Ilegal