BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenkes Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 5 April 2021 - 16:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, M. Epid

Jakarta | MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Berdasarkan “Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata Jubir vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Konferensi Pers secara virtual, Minggu (4/4).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Tinjau Khitanan Massal Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 75

Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi V DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Raqan Pendidikan Kebencanaan

Vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun nonmuslim. Lebih lanjut dr. Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.

“Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.

Tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan. Yang penting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulam puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  14 Ribu Petugas Publik dan 250 Lansia Divaksinasi Covid-19 di Aceh

“Untuk vaksinasi nya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” katanya.

Baca Juga

Uncategorized

Nekat Palsukan Surat Hasil Tes PCR, Satu Calon Penumpang Batik Air Diamankan

Uncategorized

Aceh Besar Finalisasi RANKHIR RKPD 2022

Uncategorized

Gubernur Aceh Tinjau Kesiapan Logistik Gemas di BPBA

Uncategorized

Tiba Di Aceh Ketua MPR RI, Dijemput Kapolda Aceh

Uncategorized

Aminullah: Rentenir Dilarang Masuk ke Pasar Al-Mahirah

Uncategorized

Komandan KKB Wilayah Kosiwo Mantapkan Diri Kembali Kepada NKRI

Uncategorized

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Persiapan PORA Pidie

Uncategorized

Pesan Firli Bahuri Buat 57 Pegawai KPK yang Bakal Dipecat