FANEWS.ID – Seorang pria asal Aceh Utara berinisial AA alias Edi ditangkap petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh lantaran mengirim narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam kotak berisi asam sunti melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, awalnya petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda menemukan barang bukti berupa satu kardus asam sunti yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik hitam berisikan sabu seberat 100,94 gram.
“Barang bukti itu dikirimkan melalui jasa ekspedisi pengiriman barang dari Aceh Utara dengan tujuan Tangerang Selatan menggunakan nama palsu Edi,” kata Ferdian kepada awak media, Rabu (17/7).
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka Edi di stasiun kereta api Desa Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/6) lalu.
Dari hasil penyelidikan, Ferdian mengatakan tersangka mengakui jika dirinya telah mengirimkan paket berisi sabu atas suruhan PL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka ini mengaku jika dia mendapatkan upah Rp500 ribu dari PL yang sekarang masih DPO,” ujarnya.
Kemudian, Ferdian mengatakan, tersangka juga mengaku memasukkan sabu ke dalam kotak asam sunti untuk mengelabui petugas ekspedisi.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebesar Rp10.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/habaaceh)