FANEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis Oka Kurniadi selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Suak Kemudei, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukannya selama periode 2021- 2022.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim ketua Saptika Handini didampingi oleh Ani Hartati dan Anda Ariansyah sebagai hakim anggota di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (15/7). Terdakwa juga turut hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat.
“Menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp292 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Namun apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 9 bulan penjara.
Hukuman tersebut harus dijalaninya lantaran terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp292 juta lebih.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Oka Kurniadi untuk dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp292 juta lebih subsider 1 tahun penjara..(red/habaaceh)