Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 15 Juli 2024 - 21:16 WIB

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Juli 2024 - 21:16 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis Oka Kurniadi selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Suak Kemudei, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukannya selama periode 2021- 2022.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim ketua Saptika Handini didampingi oleh Ani Hartati dan Anda Ariansyah sebagai hakim anggota di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (15/7). Terdakwa juga turut hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua KPK Firli Bahuri Kunker ke Aceh

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat.

“Menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PT IBS Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G Kominfo Tanpa Pesaing

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp292 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Namun apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 9 bulan penjara.

Hukuman tersebut harus dijalaninya lantaran terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp292 juta lebih.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Selatan Selidiki Kasus 8 Warga Tertimbun Tambang Ilegal

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Oka Kurniadi untuk dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp292 juta lebih subsider 1 tahun penjara..(red/habaaceh)

Baca Juga

Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Hukrim

Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Daerah

LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Hukrim

Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas, Ternyata…
Miliki 10,8 gram Sabu, Warga Kampung Bener Pepanyi Diringkus Polisi

Hukrim

Miliki 10,8 gram Sabu, Warga Kampung Bener Pepanyi Diringkus Polisi

Hukrim

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Pidie
Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas

Hukrim

Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas
Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Hukrim

Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Hukrim

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu, Dua Pelaku Nyebur ke Laut