Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 5 September 2024 - 04:09 WIB

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 5 September 2024 - 04:09 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Harry terkait dengan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut

“[KPK] tidak hadir,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).

Oleh karena itu, Djuyamto mengatakan, PN Jakarta Selatan akan kembali memanggil KPK dan menjadwalkan ulang persidangan untuk Harry.

“Rabu depan panggilan kedua untuk Harry,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan tidak hadirnya KPK dalam sidang tersebut karena masih mempersiapkan administrasi persidangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Petugas Lapas Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan Nasi Goreng Berisi Sabu

“Masih dipersiapkan Biro Hukum KPK terkait administrasi persidangannya,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK juga tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Selasa (3/9/2024).

Ira juga mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama. Saat itu, alasan KPK tidak hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan karena belum menerima surat panggilan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas TPPO Bekuk 414 Tersangka Perdagangan Orang

Selain Ira dan Harry, tersangka lainnya dalam kasus di PT ASDP adalah Muhammad Yusuf Hadi yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP yang juga mengajukan praperadilan. Sidangnya, akan dilaksanakan pada Kamis (5/9/2024).(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Hukrim

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati
Korban Pengeroyokan di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim

Korban Pengeroyokan di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka
Jasad Pencari Kerang asal Aceh Barat Ditemukan Mengapung di Laut

Hukrim

Jasad Pencari Kerang asal Aceh Barat Ditemukan Mengapung di Laut
DPR Tantang Kepala BP2MI Ungkap Bandar Judi Online Berinisial T

Hukrim

DPR Tantang Kepala BP2MI Ungkap Bandar Judi Online Berinisial T

Hukrim

Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam
Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hukrim

Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hukrim

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong