Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:49 WIB

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:49 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penghentian penyidikan kepada Supian Hadi dilakukan karena tidak ada cukup bukti dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara penerbitan IUP di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjual Mie Aceh Membusuk di Warung

“KPK, berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli, dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Tessa menyebut, ada satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara sehingga penyidikan dihentikan berdasarkan keputusan ekspose.

“Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” ujar Tessa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi

Sebelumnya, Supian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ini, pada 1 Februari 2024. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Dalam kasus ini, Supian, yang merupakan calon Gubernur Kalimantan Tengah itu diduga telah merugikan negara Rp5,8 triliun dan USD711 ribu. Dugaan kerugian negara tersebut terhitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut pada 2010 hingga 2012 dan diduga memberikan izin tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Polres Cimahi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Perumahan Syariah

Hukrim

LASKAR : Segera Periksa Tgk Agam Atau Kami Surati Kajagung, Jamwas dan KPK

Hukrim

Jaksa akan Limpahkan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe ke Pengadilan
Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan

Hukrim

Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan
KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden
Kasus KDRT Bukhori Bukti Perkosaan dalam Perkawinan Itu Nyata

Hukrim

Kasus KDRT Bukhori Bukti Perkosaan dalam Perkawinan Itu Nyata
Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Daerah

Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh