Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:30 WIB

KPK Jawab Gazalba Bisa Komunikasi dengan Fify Mulyani dari Rutan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:30 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim momen Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh, komunikasi dengan perempuan bernama Fify Mulyani dari rumah tahanan (Rutan) KPK terjadi pada saat petugas melakukan pungutan liar (pungli) di masa lalu.

“Infonya hal tersebut terjadi di saat masa periode petugas rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi pidana,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Sebagai catatan, KPK menindak sekitar 15 orang mantan pegawai mereka karena diduga terlibat korupsi berupa pungli. Ke-15 orang ini melakukan pungli di rutan KPK mencapai Rp6,7 miliar sejak Mei 2019.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Investasi Bodong Net89, Bareskrim Sita Aset Rp2 Triliun

Kasus pungutan liar yang dilakukan ke-15 mantan pegawai KPK, kata Tessa, telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ke-15 terdakwa tersebut juga telah mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kamis (1/8/2024).

Tessa menambahkan, KPK telah melakukan mitigasi risiko agar kejadian seperti yang dilakukan Gazalba di masa lalu tidak terulang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

“Jadi KPK sudah melakukan mitigasi risiko dan pencegahan kedepan agar hal tersebut tidak terulang kembali,” ucap Tessa.

Momen Gazalba bisa berkomunikasi dengan Fify Mulyani terungkap dalam persidangan Gazalba, Kamis (8/8/2024). Saat mendengar keterangan Fify selaku saksi perkara Gazalba, jaksa KPK menanyakan tentang percakapan yang dilakukan Gazalba dengan Fify.

“Dari mana meyakinkan kalau itu terdakwa? Kan di rutan nggak bisa pegang HP?” tanya jaksa kepada Fify

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahasiswi Asal Abdya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Aceh Besar, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya. Jadi beliau ‘Assalamualaikum, sehat?’ jawab Fify.

Lalu, jaksa membacakan isi chat antara Gazalba dan Fify yang memuat kata-kata panggilan sayang. Jaksa juga menanyakan apakah Gazalba dan Fify juga melakukannya saat video call saat berkomunikasi satu sama lain.

“Selain chat ini, juga ada video call? Ini ada sayang-sayangan biasa ya, Bu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Fify.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Polri Ungkap Judi Online Marak Sejak Masa Pandemi Covid-19
OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun

Ekonomi

OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun
KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

Pasutri Jadi Korban Tusuk, Suami Tewas
Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

Hukrim

Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

Hukrim

Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku
Rugikan Negara hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Kasus Korupsi

Hukrim

Rugikan Negara Hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Hukrim

Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis