Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:04 WIB

KPK Sita Alat Elektronik & Dokumen dari Rumah Bupati Situbondo

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:04 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah alat elektronik dan beberapa dokumen usai menggeledah rumah dinas Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo. Upaya penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024.

“Untuk hasil penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Akan tetapi, Tessa tidak merinci bukti elektronik maupun isi dokumen yang disita penyidik. Akan tetapi, ia memastikan KPK akan menganalisa barang sitaan tersebut dan segera memanggil sejumlah saksi dan tersangka untuk dimintai keterangan.

“Akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut,” ujar Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu, KS dan EP. Tessa mengatakan, kedua tersangka merupakan Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Akan tetapi, mereka belum membuka secara rinci identitas tersangka.

Baca Juga Artikel Beritanya:  352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

KPK sendiri secara resmi belum rilis jabatan yang bersangkutan, maupun nama lengkap,” tutur Tessa.

Selain itu, Tessa memastikan bahwa kasus ini bukanlah pengembangan dari kasus perkara dana PEN oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.

Perlu diketahui, Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022. Ia juga dikenakan pidana pengganti sebesar Rp2,9 miliar karena menerima uang korupsi sebesar Rp2,4 mmiliar dari eks Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto. Kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa Periksa Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Kasus PPJ Lhokseumawe

Ardian juga sebelumnya sudah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari eks Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Uang suap tersebut diberikan agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui..(red/tirto)

Baca Juga

Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua

Hukrim

Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua
Seorang Petani di Montasik Ditemukan Tewas Tersangkut Pintu Air Irigasi

Hukrim

Seorang Petani di Montasik Ditemukan Tewas Tersangkut Pintu Air Irigasi
tersangka pembunuhan anak kandung kabur dari rutan polresta

Hukrim

Tersangka Pembunuhan Anak Kandung Kabur dari Rutan Polresta
Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Munir Dilanjut Tahun Depan

Hukrim

Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Munir Dilanjut Tahun Depan

Hukrim

Kominfo Akui Ada Kemiripan Sampel Bjorka dengan Data Paspor

Hukrim

Auditor Itjen Kominfo Ungkap Kejanggalan Anggaran Proyek BTS

Hukrim

Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan

Hukrim

Rocky Gerung Tak Memenuhi Panggilan Bareskrim