Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Rabu, 11 September 2024 - 19:44 WIB

KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar terkait TPPU Abdul Gani Kasuba

0:00

FANEWS.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah senilai Rp3,5 miliar di Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

“Pada hari ini, Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 milyar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi

Tessa juga mengatakan pihaknya memasang plang tanda disita di depan rumah tersebut. Namun, Tessa mengatakan, pihaknya masih enggan membuka identitas dari pemilik rumah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga memanggil dua orang saksi untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Dua orang tersebut yaitu, pegawai Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Darmawan Abdul Syukur, dan Direktur Utama PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti, Agung Suryamal.

Baca Juga Artikel Berita nya   SAPA Minta Pemerintah Tetapkan Status Darurat Kekerasan Seksual di Aceh

Diketahui, Abdul Gani Kasuba merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi. Kasus tersebut, merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara yang telah menjadikan Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Desember 2023 lalu.

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Juga Artikel Berita nya   Seorang Resedivis Narkoba di Madina Kembali Diamankan Polisi

KPK juga pernah memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, terkait kasus ini, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2024) lalu.

Usai diperiksa, Kuntu mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait pembangunan kantor DPD PDIP di Sofifi, Maluku Utara.

“Terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP,” kata Kuntu kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Dek Gam: Saya Percaya Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar Mampu Tangkap Aktor Utama Pembakar Rumah Wartawan di Agara

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Hukrim

Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditangkap

Hukrim

Kebocoran Data Paspor WNI & Urgensi Komisi PDP Segera Dibentuk
Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Hukrim

Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Hukrim

Tabrak Pohon di Pijay, Sopir Avanza Meninggal Dunia

Hukrim

SAPA Desak Pemerintah Tindak Tegas TikTok yang Langgar Syariat Islam