Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 23 April 2024 - 06:26 WIB

Lanal Lhokseumawe Musnahkan 350 Dus Rokok Ilegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 April 2024 - 06:26 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Satuan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan sebanyak 350 dus rokok ilegal tanpa cukai dengan nilai Rp1,3 miliar, yang merupakan hasil tangkapan di sebuah kapal nelayan di wilayah perairan laut Aceh Utara.

Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto, Senin, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sehingga dapat menunjang kondisi perekonomian dan usaha pengolahan hasil tembakau warga.

“Pemusnahan rokok tanpa cukai ini merupakan hasil operasi keamanan laut Lanal Lhokseumawe di perairan Aceh Utara, tepatnya di perairan Kuala Cangkoi Aceh Utara,” kata Andi di sela-sela pemusnahan di Lapangan Pos Binpotmar Komplek TNI AL Rancung, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Residivis Kasus Narkoba di Lhokseumawe

Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 350 dus rokok tanpa cukai. Bila ditaksir memiliki nilai kisaran Rp1,3 miliar. Selain rokok, petugas juga mengamankan satu unit kapal Kayu yang dijadikan sarana pengangkut barang bukti tersebut.

Barang bukti rokok dimusnahkan secara langsung di Komplek TNI AL Rancung, Kota Lhokseumawe, sedangkan barang bukti satu kapal motor diserahkan kepada Kejari Aceh Utara.

“Sampai saat ini tidak ada yang mengaku dan tidak ditemukan adanya pemilik atau yang terkait pihak-pihak dengan barang yang kami tangkap,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Teka-teki Bunker Narkoba di "Kampus Ternama"

Danlanal menegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan penegakan hukum di laut. Apalagi, kata dia, wilayah kerjanya memang sangat rawan menjadi perlintasan masuk barang ilegal, karena kondisi pantai yang landai dan jauh dari pemukiman.

“Kronologis penangkapan, sempat dilakukan pengejaran sasaran satu unit kapal kayu KM Indah dengan GT 25, dan mengandaskan kapal tersebut, namun ABK melarikan diri, dalam kapal didapat muatan rokok tanpa pita cukai berhasil kita amankan,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang memasukkan komoditas ke Indonesia harus melalui mekanisme ketentuan Bea Cukai dan berbagai ketentuan lainnya. Diharapkan pemusnahan itu menjadi efek jera bagi pelaku sehingga enggan lagi mengulangi kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

“Kami akan terus bersinergi dan memberdayakan komponen terkait di wilayah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas penegakan hukum di laut oleh Lanal Lhokseumawe, baik instansi pemerintah maupun non pemerintah,” ujarnya.

Selain Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto, saat pemusnahan turut hadir Palaksa Lanal Lhokseumawe Letkol Laut (H) R Johan Edy Syahputra, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang rampasan Kejari Aceh Utara Muliadi, dan Pasintel Lanal Lhokseumawe Mayor Mar Dian Prayudi.(antaraaceh/red)

Baca Juga

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

Selebgram Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Lebak Selidiki Ribuan KIP Berceceran di Lapak Rongsokan

Hukrim

Polres Lebak Selidiki Ribuan KIP Berceceran di Lapak Rongsokan

Hukrim

Mengapa Kasus Kebocoran Data Tetap Terjadi

Hukrim

Direktur RSUD Munyang Kute Bantah Mark Up Pengadaan Interior
Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos

Hukrim

Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos

Hukrim

Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS

Hukrim

Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS