Berita Update Terviral

Home / Hukrim / News

Minggu, 25 Juni 2023 - 06:46 WIB

Mahfud MD Ungkap Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al-Zaytun

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 25 Juni 2023 - 06:46 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap tiga masalah yang diduga terjadi di Ponpes (Pondok Pesantren) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, salah satunya soal dugaan pidana.

Mahfud mengaku baru mendapat laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait investigasi di pesantren dan laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam.

“Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah. Pertama terjadi tindak pidana,” kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6).

Mahfud mengklaim dugaan tindak pidana sangat jelas. Unsur-unsur tindak pidana ini juga sudah diidentifikasi dan proses selanjutnya adalah pemanggilan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Mahfud tak menjelaskan lebih rinci tindakan pidana yang dimaksud.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Culinary Festival 2023 Dimulai

Mahfud lantas menjelaskan masalah kedua terkait masalah administrasi. Ia memastikan Yayasan Pendidikan Islam (YPI), yang menaungi Al-Zaytun, akan dikenai sanksi.

“Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap YPI yang mengelola pondok pesantren Al-Zaytun dan madrasah yang dikelola,” ujarnya.

Namun, kata Mahfud, tindakan administrasi itu tetap mengutamakan hak dan kepentingan murid yang belajar di sekolah tersebut. Pemerintah akan menyiapkan langkah untuk mereka terlebih dahulu, jika tindakan hukum administrasi betul-betul ditempuh.

Masalah selanjutnya menyangkut Al-Zaytun adalah soal keamanan. Mahfud mengatakan Ridwan Kamil dan pihak berwenang di Jawa Barat akan menangani masalah tersebut.

“Tindakan ketiga, menjaga kondusifitas, menjaga ketertiban sosial dan keamanan,” ucap Mahfud.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banjir Aceh Utara Meluas, Warga Mengungsi

Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Selain itu, pimpinan ponpes Panji Gumilang sempat menyanyikan lagu ‘Havenu shalom alachem’. Dalam beberapa pemberitaan, Panji juga mengisyaratkan membolehkan santri putri menjadi khatib Salat Jumat.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang telah bertemu dengan tim investigasi gabungan bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Jumat (23/6) kemarin.

Usai pertemuan, Panji irit bicara saat ditanya wartawan dan segera naik mobil yang terparkir di Gedung Sate. Tak banyak kata yang diucap Panji Gumilang saat keluar dari ruang rapat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Usai Puncak Haji, Bus Shalawat Kembali Layani Jemaah RI di Mekkah

Meski diberondong sejumlah pertanyaan wartawan, pemimpin Ponpes Al-Zaytun itu hanya melambaikan tangan dan mengucapkan sejumlah kalimat normatif.

“Semuanya sudah selesai,” kata Panji Gumilang.

Di sisi lain Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Mabes Polri.

Ihsan mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya lantaran beberapa pernyataan Panji dinilai telah masuk dalam kategori penistaan agama.

“Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/6).(*)

sumber: cnn Indonesia

Baca Juga

News

Saat Jurnalis di Bawah Bayang-Bayang Kekerasan di Tahun Politik

Hukrim

AJI kecam pengeroyokan wartawan saat liput truk beras Bulog

Ekonomi

Kapolda Aceh Dukung Penuh Percepatan Realisasi Belanja PDN

Hukrim

Tim Kejagung Tangkap Agus Sulaeman DPO Korupsi asal Aceh Tengah

News

“Diumumkan Kajati Aceh Publikasi Melalui Media Pers, Tiga Kejari Ini Raih Penghargaan

Hukrim

KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat

News

PWI Aceh Salurkan Puluhan Juta Rupiah Santunan Yatim, Terima Kasih Donatur

Hukrim

KPK Panggil Anggota Polri Jadi Saksi Dugaan TPPU Andhi Pramono