Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 15 Juli 2024 - 15:07 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengamanan Pantai Tujoh Pusong Langsa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Juli 2024 - 15:07 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi empat terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa, Senin (15/7).

Keempat terdakwa tersebut yakni, Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh, Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muliani selaku Direktris CV. Bintang Beutari, dan juga Irhas sebagai pelaksana.

Sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hamzah Sulaiman didampingi R Deddy dan Saptika Handini selaku hakim anggota. Empat terdakwa juga berhadir langsung dalam persidangan di dampingi penasehat hukumnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  464 Napi di Pidie Peroleh Remisi

Sebagaimana amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan sebelumnya.

“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Sural Fuadi, Muna Akrama, Muliani dan Irhas ditolak. Meminta penuntut umum melanjutkan pokok perkara dalam sidang selanjutnya,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang dakwaan, Senin (24/6), JPU menyebutkan, terdakwa Muliani tidak melakukan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa yang seharusnya dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari, melainkan dikerjakan oleh terdakwa Irhas. Sedangkan terdakwa Sural dan Muna Akrama mengetahui hal tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sarifuddin Sitorus Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan berupa pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dimana pekerjaan galian pasir hanya memiliki nilai bobot 70 persen,” kata JPU dalam persidangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Brigjen Endar Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap KPK

Sedangkan menurut JPU, terdakwa Irhas maupun Muliani menyatakan jika pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen, sementara fakta di lapangan menyebutkan hal yang berbeda. Hal itu juga diketahui KPA, di mana terdakwa Sural Fuadi menandatangani berita acara tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp878 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023.(red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

Polisi Cari Fakta di Balik Kematian Santriwati di Bener Meriah
Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK
Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah

Hukrim

Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah
KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi
Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Hukrim

Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA
Kasus KDRT Bukhori Bukti Perkosaan dalam Perkawinan Itu Nyata

Hukrim

Kasus KDRT Bukhori Bukti Perkosaan dalam Perkawinan Itu Nyata

Hukrim

PSDKP Lampulo Intensif Patroli Awasi Pencemaran Laut
Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T

Hukrim

Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T