Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:41 WIB

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Penganiayaan David

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:41 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut Mario Dandy, Shane, serta AG untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, subsider 7 tahun penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wanita Tewas Tertabrak Kereta Barang Terpental Hingga 3 Meter

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Mario melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Mario didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP,” kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah unsur yang memberatkan dan meringankan bagi Mario Dandy.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, terdakwa berusaha memutar balikkan fakta, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap

“Hal-hal yang meringankan nihil” imbuh Jaksa.

Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).

AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Duga Lukas Enembe Tukarkan Uang Belasan Miliar Jadi Valas

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukul bagian kepala dan muka David.

Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan “selebrasi” terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Polrestabes Medan Tangkap 10 Anggota Geng Motor

Hukrim

Polrestabes Medan Tangkap 10 Anggota Geng Motor

Hukrim

Polisi Periksa Sopir & Ajudan SYL soal Dugaan Pemerasan oleh KPK

Hukrim

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Hukrim

Maraknya Peredaran Sabu di Inhu Diduga Ulah Narapidana Lapas Gobah, Erwin Kalapas : Jika Terbukti Akan Kami Tindak
Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online Susupi Situs Pemerintah
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli hingga Rp6,3 M

Hukrim

15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli hingga Rp6,3 M
Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Hukrim

Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis