BERITA ONLINE TERVIRAL

Menaker: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 8 Mei 2021 - 21:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

FANews.Id | Mendekati hari Lebaran Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur, wali kota, dan bupati  untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.”Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (07/05/2021).

Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, terdapat 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.  Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Baca Juga Artikel Beritanya:  FKMTSI Wilayah Aceh Salurkan Donasi Untuk Rakyat Palestina Senilai Rp 28.635.000 

Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, serta perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker mengerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut.

“Kita langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR. Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” ujar Anwar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Minat Rekrut Ronaldo, Man City Tak Mau Bayar Juventus

Sekjen Kemnaker juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Lebih lanjut, Anwar mengingatkan kepada pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  M. Nasir Djamil Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI, Pemerintah Diingatkan Agar Kebijakan Berdasarkan Data dan Bukti Valid

“Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” ujarnya.

Anwar juga mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (HUMAS KEMNAKER/UN)

Baca Juga

Uncategorized

Komut Bank Aceh Dorong Transformasi Tampilan Kantor BAS

Uncategorized

Aceh Besar Buka Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Mountala

Uncategorized

DPR Aceh Bentuk Badan Kehormatan Dewan

Uncategorized

Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana di Saat Pandemi

Uncategorized

Revitalisasi Kinerja dan Pelayanan, Sekda Minta 15 Divisi Bank Aceh Syariah Pertajam Tupoksi

Uncategorized

SMK 5 Abdya Dikembangkan sebagai Sekolah Unggulan Pertanian

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Salurkan Bantuan Sosial Kepada Mahasiswa Asal Papua

Uncategorized

Kemenag Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah Bahas Persiapan Hari Santri 2021