Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:25 WIB

Merasa dirugikan, PKB Aceh Adukan Mantan Sekjend DPP PKB ke Polda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:25 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News. ID, Banda Aceh – Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy (Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB) kepada Kepolisian Daerah Aceh terkait dengan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan dalam konfrensi pers di kantor PBNU pada tanggal 31 Juli 2024, dimana saudara Lukman Edy telah memfitnah Pengurus PKB dengan menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan PKB dilakukan secara tidak transfaran.

Laporan tersebut diadukan oleh Ketua DPW PKB Aceh H Irmawan S.Sos.MM, Munawar S.Sos MSi Sekretaris dan Rijaludin SH MH bendahara sebagai pelapor.

Sekretaris DPW PKB Aceh Munawar Ngoh Wan menyebutkan bahwa apa yang disampaikan oleh Lukaman Edy adalah bentuk fitnah yang tidak mendasar dan juga merupakan upaya untuk menyerang kehormatan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga kami selaku pengurus DPW PKB Aceh juga merasa dirugikan akibat statemen tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Kita menduga apa yang dilakukan oleh sdr. Lukman Edy merupakan upaya untuk menjatuhkan kredibilitas PKB dimata masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada kedepan, oleh karena itu kami berharap agar pengaduan yang telah kami sampaikan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan oleh banyak media nasional,” ujar Kuasa Hukum DPW PKB Aceh Imran Mahfudi SH MH yang ikut mendampingi pegurus PKB Aceh dalam membuat pengaduan pada Selasa, (6/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wadir RSUD Datu Beru Takengon Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Ia menjelaskan dalam statemennya Lukman Edy menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada PKB. Di antaranya dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan, selain itu PKB juga terjebak dalam kepemimpinan sentralistik, serta kian menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur. “Yang lebih menyakitkan Lukman Edy menuduh PKB meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama yang kami perjuangkan dari waktu ke waktu,” katanya.

Imran menegaskan bahwa PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan warga NU untuk diperjuangkan baik di level kebijakan maupun program. Baik di level pusat maupun daerah, baik di level eksekutif maupun legislatif, semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

“Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren, kami di Aceh selama ini konsen mengawal program peningkatan SDM Dayah dan Ponpes juga pembangunan infrastrukturnya. Dan itu semua untuk Nahdliyin. Lalu kami dituding meninggalkan nahdliyin itu kan menyakitkan,” katanya.

Lukman Edy juga tidak layak menuding PKB telah kehilangan semangat yang diwariskan oleh ulama pendahulu termasuk para muassis PKB.

Menurutnya PKB tetap konsen untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam ahlul sunah wal jamaah sebagai basis inspirasi dalam merumuskan kebijakan dan program pro rakyat.

FA News

 

Baca Juga

Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Hukrim

Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang
Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Lapas Nusa Kambangan

Hukrim

Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Lapas Nusa Kambangan
Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukrim

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukrim

Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam

Hukrim

Ingin Beli Narkoba, Pasangan Suami Istri Paksa Anak Mengemis

Hukrim

Akhirnya MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara