Jakarta (FANEWS.CO)•Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang signifikan terkait dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus keributan di media sosial. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa keributan di media sosial tidak dapat dipidana dengan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam UU ITE.
MK berpendapat bahwa UU ITE tidak dapat digunakan untuk mempidanakan seseorang yang melakukan keributan di media sosial, karena hal tersebut tidak memenuhi elemen-elemen yang diatur dalam UU ITE. MK juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial harus dilindungi dan dihormati.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bebas dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi mereka tanpa takut diancam dengan pidana.
Masyarakat menyambut baik putusan MK ini, karena mereka merasa bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sangat penting. Mereka berharap bahwa putusan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan media sosial yang lebih bebas dan demokratis.
Putusan MK tentang keributan di media sosial tidak dapat dipidana dengan UU ITE adalah sebuah langkah penting dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bebas dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi mereka tanpa takut diancam dengan pidana.