Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

MK Putuskan Keributan di Sosial Media Tak Bisa Dipidana dengan ITE

Oleh : AR Lubis    Editor : TIM Redaksi    Minggu, 4 Mei 2025 - 10:26 WIB    Jakarta

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta (FANEWS.CO)•Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang signifikan terkait dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus keributan di media sosial. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa keributan di media sosial tidak dapat dipidana dengan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam UU ITE.

MK berpendapat bahwa UU ITE tidak dapat digunakan untuk mempidanakan seseorang yang melakukan keributan di media sosial, karena hal tersebut tidak memenuhi elemen-elemen yang diatur dalam UU ITE. MK juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial harus dilindungi dan dihormati.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hijrah Berlanjut:Pengabdian Sang Bhayangkara AKBP Nanang Mohon Pamit kepada Jamaah Saat Zikir dan Doa Bersama

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bebas dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi mereka tanpa takut diancam dengan pidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Citra Polri Berdampak Serius Akibat Kasus Oknum Anggota Polda Aceh, Kata Mangihut Sinaga Anggota Komisi III

Masyarakat menyambut baik putusan MK ini, karena mereka merasa bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sangat penting. Mereka berharap bahwa putusan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan media sosial yang lebih bebas dan demokratis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ridha Niara Asal Dara Cantik Asal Gayo'!.Lulus Jadi PNS (BPKA) Wilayah X Samsat Bener Meriah,Angkatan 2024.

Putusan MK tentang keributan di media sosial tidak dapat dipidana dengan UU ITE adalah sebuah langkah penting dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bebas dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi mereka tanpa takut diancam dengan pidana.

Baca Juga

Headline

Kepala BPKA Aceh Reza Saputra,Bantah Keras ! Kasda Pemerintah Aceh Lagi Kosong?

Daerah

Tanwir Ayubi Warga Kenawat Korban Oknum,Di Kamboja Akhirnya,Tiba di Bener Meriah

Headline

Kordinator TTI Nasruddin Menilai: Pokir Dewan Jadi Alat Korupsi,Rp 100 Milyar Lebih Dikuasai,Minta APH Bertindak

Headline

Masyarakat Apresiasi”. Pos Pam Pelayanan Simpang Balik,Polres Bener Meriah

Headline

Info Update:Polres Dikendalikan Kompol Fauzi Wakapolres Kapolres Bireuen,AKBP Jatmiko Jalani Pemeriksaan,Divpropam Mabes Polri

Headline

Beralih Tongkat Komando!.AKBP Muhammad Taufiq,S.I.K,M,H, Jabat Kapolres Aceh Tengah Polda Aceh

Daerah

Rute Jalan Alternatif Selama Pembongkaran Jembatan di Jalan KKA-Bener Meriah:Ikuti Petunjuk Arah Rambu-Rambu

Daerah

Keputusan Pemda Kabupaten Aceh Tengah,Menjadi Angin Segar Bagi Ratusan Keluarga Nelayan Kecil