BERITA ONLINE TERVIRAL

MK Putuskan Keributan di Sosial Media Tak Bisa Dipidana dengan ITE

Oleh : AR Lubis    Editor : TIM Redaksi    Minggu, 4 Mei 2025 - 10:26 WIB    Jakarta

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta (FANEWS.CO)•Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang signifikan terkait dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus keributan di media sosial. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa keributan di media sosial tidak dapat dipidana dengan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam UU ITE.

MK berpendapat bahwa UU ITE tidak dapat digunakan untuk mempidanakan seseorang yang melakukan keributan di media sosial, karena hal tersebut tidak memenuhi elemen-elemen yang diatur dalam UU ITE. MK juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial harus dilindungi dan dihormati.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fakta Mencurigakan di Balik Mutasi Pegawai Aceh,Ada Apa?

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bebas dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi mereka tanpa takut diancam dengan pidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ramai Jadi Pembicaraan Antara,Pengalaman Thaleb dan Harapan Baru Fadhli?.Jelang Pemilihan Geuchik,di Gampong Cot Puuk

Masyarakat menyambut baik putusan MK ini, karena mereka merasa bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sangat penting. Mereka berharap bahwa putusan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan media sosial yang lebih bebas dan demokratis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ka.UPTD Samsat Abdya Muzakkir:Wajib Pajak Hindari Calo!.Antara Masalah Dan Dampaknya.?.

Putusan MK tentang keributan di media sosial tidak dapat dipidana dengan UU ITE adalah sebuah langkah penting dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bebas dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi mereka tanpa takut diancam dengan pidana.

Baca Juga

Headline

Terungkap!Motif Pembunuhan di Aceh Utara,Korban Agen Mobil Hasfiani

Headline

Mantan Wakapolres Bener Meriah,Kompol Fauzi,Nahkodai Wakapolres Bireuen

Artikel

Data Fatality Rate Angka Kematian Laka Lantas di Aceh Tercatat No.2 se-Indonesia:Ayo Tertib Berlalulintas!

Headline

Bongkar Penyelundupan 8 Ton Getah Pinus!.Intel Kodim Bener Meriah Berhasil Gagalkan Aksi Ilegal

Daerah

Rute Jalan Alternatif Selama Pembongkaran Jembatan di Jalan KKA-Bener Meriah:Ikuti Petunjuk Arah Rambu-Rambu

Headline

Polri Berduka, Tiga Bhayangkara Meninggal Saat Bertugas di Kampung Karang Manik, Lampung

Daerah

Gawat!Pihak MPD Bener Meriah Tutup Akses Liputan Wartawan,Publik Tuai Tanda Tanya?.

Headline

Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe