Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 1 Juni 2023 - 20:37 WIB

MK Tak akan Usut Dugaan Kebocoran Putusan yang Diungkap Denny

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 1 Juni 2023 - 20:37 WIB    Banda Aceh

0:00

fanews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan tidak akan melakukan pengusutan atas isu kebocoran hasil putusan yang diungkap oleh Denny Indrayana. Sebab, Anwar sebut apa yang disampaikan Denny mengenai MK akan memutus sistem pemilu berubah dari terbuka menjadi tertutup masih belum diputuskan. MK masih proses persidangan di level penyerahan kesimpulan.

“Itu saya bilang apa yang bocor, orang belum diputus,” kata Anwar Usman usai upacara Hari Lahir Pancasila di Monas di Jakarta Pusat pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kompleks PT CA Abdya

Anwar berkilah, sidang mengenai sistem pemilu belum selesai dipersidangkan di MK. Para hakim juga belum melakukan musyawarah apakah sistem pemilu terbuka akan tetap dilanjutkan atau diganti dengan tertutup seperti yang dibocorkan oleh Denny Indrayana.

“Perkara itu belum diputus. Belum dimusyawarahkan dan kemarin baru menyerahkan kesimpulan pada 31 Mei,” jelasnya.

Dirinya meminta masyarakat untuk menunggu dan menyerahkan semua proses persidangan dan keputusan ada di MK. Dia juga berjanji bahwa semua yang disampaikan oleh pihak terkait dalam sidang MK akan dipertimbangkan oleh para hakim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seorang Anak di Simeulue Jadi Korban Penganiayaan oleh Oknum Wali Murid

“Setelah itu kami baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Adapun delapan fraksi di DPR RI yang mendesak MK untuk tetap memutus pemilu terbuka, bahkan mengancam dengan revisi UU MK hingga pemotongan anggaran, Anwar juga meminta para anggota DPR untuk juga ikut menunggu sama seperti dengan masyarakat lainnya.

“Sudahlah, nanti kalau sudah putus nggak boleh dikomentar lagi,” terangnya.

Pernyataan Denny Indrayana terkait MK akan memutus sistem pemilu diubah dari proporsional terbukan menjadi tertutup menimbulkan polemik. Eks Wamenkumham era SBY itu menyampaikan dua pesan kontroversial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Momen SYL Emosional saat Eks Ajudan Ungkap Firli Minta Rp50 M

Denny menyebut bahwa MK sudah memutuskan perkara sistem pemilu akan berjalan secara proporsional tertutup. Ia juga sampai mengungkapkan bahwa hakim konstitusi memiliki pandangan berbeda, tetapi mendorong pemilu berjalan proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny Indrayana.

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

464 Napi di Pidie Peroleh Remisi

Daerah

Terdakwa Tambahan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simeulue Jalani Sidang Dakwaan
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Hukrim

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Hukrim

KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Hukrim

Pasien Diduga Tahanan Misterius Kabur dari RSUD Aceh Timur

Hukrim

Kejari Aceh Besar Gelar Rekontruksi Tidak Pidana Pembunuhan di Peukanbada

Daerah

Balita Hanyut Korban Banjir Bandang Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim

Dua Sopir Angkutan Umum di Banda Aceh Positif Narkoba