Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 28 Juni 2022 - 05:00 WIB

Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 Juni 2022 - 05:00 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh | Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui cargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (26/6/2022) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie dilakukan dirumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mengendus keberadaannya.

“Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada hari Jumat (28/4/2022) silam, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap dirumahnya, Minggu (22/6/2022)” ucap Kasatresnarkoba.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mantan Kepala BPKD Bireuen Didakwa Selewengkan Dana Penyertaan Modal BPRS Kota Juang

Kompol Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar. Kemudian disaat di gudang cargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kenderaan yang akan dikirimkan ke Bogor.

“Petugas di gudang cargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg,” ujar Kasatresnarkoba.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Periksa HM Jamin Idham Mantan Bupati Nagan Raya Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Desa

Lalu, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukannya narkotika jenis ganja kering yang akan dikirimkan ke Bogor. Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah, SH mengamankan barang “haram” tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut, sambungnya.

Waktu terus berjalan, personel Satresnarkoba pun tidak berhenti dalam mencari pelaku, dan pada Minggu (22/6/2022) dini hari, pelaku di ringkus dirumahnya di Gampong Lingkok, Pidie, tanpa perlawanan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus Kematian Gajah Liar ke Jaksa

“Kami menemukan pelaku dirumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ianya mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia,” tutur Kasatresnarkoba.

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkasnya.

 

 

FANEWSID

Baca Juga

Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK

Hukrim

Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK

Hukrim

Lagi, Basarnas Evakuasi Tiga Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh

Hukrim

Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Disiksa Polisi

Hukrim

Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar Ditahan

Hukrim

PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan

Hukrim

ICMI Aceh Besar Gelar Silaturahmi
Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

KPK Panggil Anggota Polri Jadi Saksi Dugaan TPPU Andhi Pramono