Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 21 Mei 2024 - 03:16 WIB

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 21 Mei 2024 - 03:16 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

“Saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan. Saya akan melakukan gugatan itu, sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Ghufron kepada wartawan.

Ghufron melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rampas Hp dan Aniaya Remaja, Polisi Amankan Gangster di Banda Aceh

Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik. Sementara, dirinya telah meminta pemeriksaan ditunda karena terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Majelis PTUN Jakarta mengabulkan permohonan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Eksepsi Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung di Kasus Timah Ditolak

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Putusan sela tersebut disahkan di Gedung PTUN Jakarta, siang tadi. SIPP PTUN tidak menyebutkan siapa hakim pada sidang tersebut.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” kata hakim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengoplos Minyak Pertalite di Aceh Tenggara

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir,” lanjut hakim.

Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.(tirto/red)

Baca Juga

Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David

Hukrim

Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David

Hukrim

Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen Resmi, Warga Aceh Timur Diamankan Polisi

Hukrim

Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen Resmi, Warga Aceh Timur Diamankan Polisi

Hukrim

Mahfud MD Akui Penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan
Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Kemenkominfo: Server Judi Online Mayoritas di Luar Negeri
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut

Hukrim

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut

Hukrim

Partisipasi Publik Penting Kawal Peradilan Bersih