Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 9 September 2024 - 21:08 WIB

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 9 September 2024 - 21:08 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.CO – Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI alias Satgas BLBI, Rionald Silaban, membenarkan kabar pencegahan salah satu obligor BLBI, Marimutu Sinivasan yang hendak kabur ke Malaysia.

Pencekalan Bos Texmaco Group itu dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

“Soal yang Marimutu, ya, saya terima kasih sekali bahwa imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu. Cekalnya itu sendiri, berdasarkan laporan dari staf,” katanya Rionald saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Rionald menjelaskan, pencegahan Marimutu baru akan berakhir pada Desember 2024. Pada periode tersebut, obligor yang masih memiliki utang kepada pemerintah hingga Rp29 triliun dan 80,57 juta dolar AS itu tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjelasan Menpora soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN

“Dalam catatan kita ada USD, USD-nya kalau saya nggak salah sekitar 3,9 miliar dolar, sedangkan rupiahnya dalam catatan kita sekitar Rp31 triliun something. Sudah ada usaha [untuk membayar utang], tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp30 miliar-an. Masih rendah sekali,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan Marimutu masuk dalam subjek pencegahan atas dasar permintaan Kementerian Keuangan, karena Marimutu tidak memenuhi kewajiban terhadap Piutang Negara.

Dalam pencegahan ini, petugas imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan Marimutu pada saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara

“Pada hari ini, Minggu, 8 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap 1 (satu) Warga Negara Indonesia Subjek daftar Pencegahan, dijelaskan kronologi kejadian bahwa MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Tirto Senin (9/9/2024).

Setelah dilakukan pemindaian paspor oleh petugas konter, ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cegah 100 persen. Setelah paspor yang bersangkutan terdeteksi identik cegah, dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara wawancara singkat oleh petugas dan mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan dan pemegang paspor Republik Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nelayan di Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya

Selanjutnya, Tito melaporkan dan berkoordinasi kejadian ini Kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, secara intens dan Dirjen Imigrasi menginstruksikan untuk memproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan-Perundang Undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Kepala kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, secara teknis memerintahkan kepada petugas Imigrasi TPI Entikong untuk melakukan penahanan sementara terhadap paspor Marimutu dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-undang untuk menjaga batas negara khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan Keimigrasian yang berlaku” tegas Henry.(red/tirto)

Baca Juga

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri

Hukrim

KPK OTT Pejabat Basarnas & Pihak Swasta
KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal

Hukrim

Dewan Pengawas KPK akan Periksa Kembali Firli Bahuri

Hukrim

GeRAK Minta Polisi Periksa Semua Pihak Terlibat Dugaan Korupsi Dana BOK

Hukrim

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Penganiayaan David