Headline Berita Hari Ini

Home / Ekonomi

Sabtu, 1 Januari 2022 - 03:38 WIB

“Pansel Umumkan Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Tahun 2022-2027   

0:00

Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)  Periode 2022-2027 mengundang putra-putri terbaik bangsa dan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Undang-undang OJK untuk bisa turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon Anggota DK OJK.

“Kami mengundang mereka yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota Pansel, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Menkeu menyampaikan, kehadiran putra-putri terbaik bangsa Indonesia sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tujuan OJK yaitu membangun, menjaga, dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kepala Bappeda Paparkan Enam Strategi Turunkan Kemiskinan di Aceh

OJK yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi, tugas, dan wewenang OJK dilakukan oleh DK OJK melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan organisasi. Tugas Anggota DK OJK meliputi bidang tugas kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi tugas dan wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Disperindag Aceh Laksakan Pengawasan dan Sosialisasi Larangan Jual Pakaian Bekas Impor

Masa jabatan Anggota DK OJK periode 2017-2022 akan segera berakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Maka, dalam rangka mendapatkan pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027.

Panitia seleksi ini berjumlah sembilan orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.

“Kami semua akan terus menjaga proses seleksi ini dengan integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam Undang-undang sehingga kita insyaallah bisa mendapatkan calon terbaik untuk menjadi Ketua dan Anggota DK OJK periode 2022-2027,” tandas Menkeu.

Baca Juga Artikel Berita nya   DSI Aceh Gelar Sosialisasi Qanun LKS di Bener Meriah

Sebagai informasi, pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon Anggota DK OJK periode 2022-2027 dapat dilihat pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan Anggota Non Ex-officio DK OJK yaitu: Ketua merangkap Anggota; Wakil Ketua sebagai Komite Etik merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen. (HUMAS KEMENKEU/UN)”

Baca Juga

Ekonomi

RUPST BSI, Bagikan Dividen Rp757 Miliar

Ekonomi

Laju Inflasi Aceh pada 2024 Diramal Masih Tinggi, BI Beberkan Strategi 4K

Ekonomi

Harga Emas Meroket, Pengamat Ingatkan Dampak Negatif ke Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Ekonomi

Pelaku UMKM Apresiasi Dukungan Pembiayaan Dari Bank Aceh

Ekonomi

Pegadaian Syariah dan Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal

Ekonomi

DIGITALISASI KEUANGAN SOSIAL SYARIAH UNTUK PERKUAT FESYAR

Ekonomi

Menteri ESDM ; Tarif Listrik Bakal Naik

Ekonomi

Mau Bayar Zakat? Pakai BSI Mobile Aja, Gensgs!