Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Jumat, 27 Oktober 2023 - 16:01 WIB

Partisipasi Publik Penting Kawal Peradilan Bersih

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 27 Oktober 2023 - 16:01 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Partisipasi publik dinilai penting dalam mengawal peradilan yang bersih di Aceh. Memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara juga penting dalam mewujudkan peradilan bersih tersebut.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Muhammad Redha Valevi, saat menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang digelar Komisi Yudisial (KY) RI, di Aula Kantor Bupati Aceh Besar.

Redha mengatakan dengan adanya edukasi tersebut diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum. Hal tersebut menjadi upaya peningkatan access to justice untuk mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa sebagai bagian dari fungsi KY itu sendiri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gugurkan PT Harum Jaya, MA: Pokmil Pembangunan Gedung FH USK Didenda Rp 1,4 Miliar

“Peran serta masyarakat atau publik ini adalah hal penting dalam mengawal peradilan bersih dan bermartabat di Provinsi Aceh,” kata Redha Valevi di hadapan Tim KY-RI.

Redha mengatakan KY perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas hakim, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan. Sehingga, kesadaran hukum di masyarakat menjadi tergugah.

“Peran serta pemerintah daerah dalam mewujudkan peradilan bersih dapat menjadi alternatif pembelajaran tentang isu kepastian hukum, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sarifuddin Sitorus Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Di sisi lain, Redha menyebut MS sebagai Pengadilan Agama memiliki tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus perkara perdata agama. MS menurutnya juga memiliki kewenangan absolute untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana yaitu Qanun Jinayat.

Hal itu menurutnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Redha turut meminta semua pihak untuk bersatu dalam semangat dalam menjalankan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, khususnya di Aceh Besar, baik pemerintah daerah, masyarakat dan juga stakeholder terkait. Selain itu, pelaksanaan syariat Islam maupun Mahkamah Syariah (MS) juga memerlukan dukungan riil dari semua pihak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Redha Valevi dalam kesempatan tersebut turut berharap masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di wilayah Aceh Besar.

“Salah satu contohnya, masyarakat dapat mencegah dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran hukum, khususnya di lingkungan pengadilan seperti kegiatan gratifikasi dan korupsi,” pungkasnya. (red/Habaaceh)

Baca Juga

Komisi III DPR Sebut Judi Online Masih Marak

Hukrim

Komisi III DPR Sebut Judi Online Masih Marak

Hukrim

107 Barang Bukti yang Inkrah Dimusnahkan

Hukrim

Tabrak Pohon di Pijay, Sopir Avanza Meninggal Dunia

Hukrim

Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil Eks Irjen Kementerian ESDM
Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Hukrim

Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Tebing Tinggi
Soetikno Soedarjo Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Garuda

Hukrim

Soetikno Soedarjo Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Garuda

Hukrim

28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur Diringkus

Hukrim

Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina