Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 27 Juni 2024 - 22:50 WIB

Pemberantasan Judi Online di Aceh Singkil Belum Sentuh Bandar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Juni 2024 - 22:50 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID –Pihak kepolisian di Aceh Singkil sedang gencar-gencarnya menangkap warga yang bermain judi online. Durasi 27 April hingga 15 Juni 2024 saja, sudah sepuluh tersangka ditangkap petugas dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda di Aceh Singkil.

Bersamaan penangkapan para tersangka pelaku judi online, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone beserta akun dari email masing-masing pelaku. Para tersangka yang ditangkap pun saat sedang asyik bermain judi online, bukan dalam razia yang digelar pihak kepolisian.

“Petugas menangkap mereka saat lagi main judi online, bukan saat melakukan razia,” tegas Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber Scam

Sementara jenis judi online yang dimainkan para tersangka adalah Mahjong Slot. Namun, Eska tidak dapat menjelaskan secara rinci jenis-jenis permainan judi online yang mengakibatkan penangkapan sepuluh warga di Aceh Singkil tersebut.

“Secara detailnya kita belum tahu karena foto atau barang bukti di masing-masing pelaku ini ada pada Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil,” ungkap Eska.

Dia menegaskan permainan judi online tersebut memiliki bandar. Namun, para bandar tersebut belum tersentuh hukum lantaran para tersangka bermain judi langsung melalui website.

“Pasti ada bandarnya, tetapi tidak kita tangkap karena proses penyelidikan yang kita lakukan saat ini baru sebatas tingkat pemain saja, belum sampai ke bandar judi online,” kata Eska.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Singkil menangkap sepuluh tersangka pelaku judi online di sejumlah lokasi, di Aceh Singkil. Para tersangka yang masing-masing berinisial HG (32), WA (22), AS (33), H (37), P (22), S (26), RZ (18), RH (23), NH (32) dan P (26) tersebut terancam hukuman cambuk.

“Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Aceh Singkil dan akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto melalui Kasie Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, Rabu (26/6) lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Enam dari sepuluh berkas perkara dan tersangka kasus judi online yang ditangani polisi tersebut saat ini sudah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Keenam orang itu berinisial AS (33), H (37), P (22), S (26), RZ (18) dan RH (23).

Kemudian untuk tersangka WA (22) dan HG (32) sudah P21 atau telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejari Aceh Singkil. Sementara tersangka berinisial P (26) dan NH (32) masih dalam proses penyidikan di Mapolres Aceh Singkil.(red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Hakim Menyebut SPK yang Diterbitkan PT Timah Hanya Tameng

Hukrim

Modus Karyawan Bobol 112 Rekening Bank Jago Senilai Rp1,3 Miliar

Hukrim

Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan

Hukrim

464 Napi di Pidie Peroleh Remisi
Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Hukrim

Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Hukrim

Terdakwa Korupsi Pengelolaan Traktor Roda Empat Dinas Pertanian Abdya Dituntut Lima Tahun Penjara
Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah

Hukrim

Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah
Sidang Vonis Direncanakan Senin 10 April,

Hukrim

AG Tak Akan Hadir Pada Sidang Vonis 10 April