BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Aset Pemekaran Wilayah Langsa-Aceh Timur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 17 Juni 2021 - 15:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M. Jafar didampingi Inspektur Aceh Zulkifli, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Syakir, melakukan rapat terkait penyelesaian aset dari pemekaran wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Bupati Aceh Timur Hasballah dan Wakil Walikota Marzuki Hamid, di Ruang Rapat Kantor Walikota Langsa, Kamis (17/6/2021).

LANGSA – Asisten I Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M. Jafar, menghadiri rapat penyelesaian aset dari pemekaran wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, di Ruang Rapat Kantor Walikota Langsa, Kamis (17/06/2021).

Hadir juga dalam proses pembahasan aset pemekaran itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Bupati Aceh Timur Hasballah dan Wakil Walikota Marzuki Hamid, Inspektur Aceh Zulkifli, Kepala Biro Tata Pemerintahan Syakir, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Aceh Gunawan Phonna.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ciptakan Kader Pemimpin, PII Aceh Besar Gelar Basic Training

Didik dalam bahasannya menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyerahan 13 aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur ke Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa. Diketahui aset terkait pemekaran tersebut menjadi sengketa di antara kedua pemda selama 20 tahun sejak Kota Administratif Langsa diangkat statusnya menjadi Kota Langsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tanggal 21 Juni 2001. “KPK berharap Pemda segera menyepakati penyerahan aset-aset tersebut, sehingga kemudian dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Didik Agung Widjanarko.

13 aset tersebut setidaknya memiliki luas 110 ribu meter persegi atau 11 hektar dengan total nilai perkiraan Rp 21 miliar. Selain tanah, aset tersebut terdiri dari rumah dinas, tambak, kebun, bangunan radio pemda.

Selain aset, KPK juga menekankan belum banyak inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan pajak di wilayah Aceh. KPK mengharapkan akhir tahun ini seluruh pemerintah daerah di Aceh sepakat untuk beralih ke sistem online. KPK juga mengarahkan Bank Aceh berkontribusi dalam peningkatan pajak daerah dengan melaksanakan MoU penyediaan alat rekam pajak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadiskominfo Aceh Besar Apresiasi Pengelolaan Radio Panglima Polem FM

Pada hari yang sama secara terpisah, KPK juga melakukan sosialisasi program pencegahan kepada pimpinan dan anggota DPR Kota Langsa. KPK menyampaikan delapan area pencegahan yang mendorong perbaikan tata kelola pemda. KPK menilai perlunya sinergi antara eksekutif dengan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Delapan area tersebut yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, Tata Kelola Dana Desa. Indikator capaian delapan area ini terangkum dalam platform Monitoring Center for Prevention (MCP).

Capaian MCP keseluruhan wilayah Aceh tahun 2020 adalah 50 persen, angka ini lebih tinggi sedikit dari capaian tahun 2019 yaitu 46 persen. Sedangkan capaian MCP Kota Langsa tahun 2020 yaitu 62 persen. Capaian-capaian tersebut masih di bawah rata-rata Nasional yaitu 64 persen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Anugerahkan Siddhakarya 2020 Kepada Kepala Daerah dan Dunia Usaha

KPK berharap pemda meningkatkan kolaborasi dan komunikasi antar OPD, Inspektorat, Sekda atas supervisi Kepala Daerah masing-masing. Hal ini penting dilakukan untuk perbaikan sistem tata kelola Pemda dan pola kerja Pemda. Hasil kolaborasi dan komunikasi yang dibangun tersebut akan semakin efektif dengan supervisi melekat dan komitmen terhadap pelaksanaan tiap indikator keberhasilan program dari pimpinan.

Dalam rangkaian kegiatan selama 14 – 17 Juni 2021, KPK juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program pencegahan dengan Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Aceh Utara, Pemkot Langsa. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi program pencegahan korupsi kepada DPRK Aceh Tamiang, DPRK Aceh Utara dan DPRK Aceh Timur.

Baca Juga

Uncategorized

Kesadaran Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Terus Meningkat

Uncategorized

Begini Cara Babinsa di Lamno, Aceh Jaya Sosialisasi Protokol Kesehatan

Uncategorized

GANAS Meluas, 681 Satpam SKPA Dapat Giliran Tes Narkoba

Uncategorized

PT SBA Terapkan Program Magang secara Virtual

Uncategorized

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 404,9 Kg

Uncategorized

Kasus Covid-19 Meningkat, Polda Aceh Gelar Rapat Gabungan Bersama Bahas Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

Uncategorized

Sekda Apresiasi Kesuksesan Donor Darah dan Vaksinasi ASN

Uncategorized

9 Perguruan Tinggi Seni Indonesia Teken MoU