Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pemerintah Aceh Usulkan 155 Ribu Pelaku Usaha Mikro untuk Dapatkan Bantuan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Mei 2021 - 10:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Ir. Helvizar Ibrahim, M.Si

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh, mengusulkan sebanyak 155.132 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Aceh yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.

“Seluruh Aceh ada 155 ribu lebih pelaku usaha yang kita usulkan kepada Kementerian Koperasi untuk mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, di kantornya, Banda Aceh, Rabu, (19/5).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari ke -13 TMMD-110, pengerjaan jembatan sudah mencapai 45 persen

Helvizar menjelaskan, bantuan BPUM itu merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Pandemi Covid-19 yang digodok oleh Pemerintah Pusat. Ia mengatakan, Pemerintah Aceh sangat mendukung program tersebut dan terus berupaya berbagai bantuan dari pusat bisa ikut dirasakan oleh masyarakat Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kota Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

“Pencairan BLT UMKM ini untuk Aceh nantinya akan dicairkan melalui Bank Aceh Syariah,” kata Helvizar.

Helvizar menjelaskan, seluruh pelaku usaha yang diusulkan Pemerintah Aceh itu nantinya akan diverifikasi kembali oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM. Pihak Kementerian akan menetapkan siapa yang layak dan tidak untuk menerima bantuan tersebut.

Helvizar menambahkan, nantinya ketika bantuan tersebut sudah diterima, pihaknya berharap pelaku usaha dapat lebih giat dalam menjalankan usahanya. Ia juga berharap bantuan tersebut dapat membantu segala kebutuhan pelaku usaha di tengah krisis pandemi Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Sebelumnya, pada 6 April 2021 lalu, Helvizar mengabarkan kepada seluruh pelaku UMKM untuk mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan BPUM melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten/kotanya masing-masing.

Pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di kantor dinas koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota. [•]

Baca Juga

Uncategorized

Baru 2 Bulan, Ombudsman Terima 88 Pengaduan

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Salurkan Bantuan Sosial Kepada Mahasiswa Asal Papua

Uncategorized

Pelayanan SPKT Polda Aceh Untuk Masyarakat

Uncategorized

Kemenag Aceh akan Pantau Hilal Ramadan di 7 Lokasi
Prediksi Brentford vs Crystal Palace, Liga Inggris 18 Februari 2023

Uncategorized

Prediksi Brentford vs Crystal Palace, Liga Inggris 18 Februari 2023

Uncategorized

Sekda Serahkan SK Normalisasi Staf PNS Pemerintah Aceh

Uncategorized

Satbrimob Polda Aceh Laksanakan Penyemprotan Disinfekctan Dalam Rangka HUT Korbrimob Polri Ke 75

Uncategorized

Wakapolda Aceh Terima Anev Dari Wakapolri Terkait Vaksinasi Covid-19