Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Jumat, 12 Mei 2023 - 04:04 WIB

Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 12 Mei 2023 - 04:04 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur mulai menyidangkan perkara matinya harimau sumatra dengan terdakwa Syahril, pemilik kambing yang dimangsa satwa dilindungi tersebut.

“Hari ini agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur Agust Kanin di Aceh Timur, Kamis.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya, Agust Kanin mengatakan sidang tersebut dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar, masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Maraknya Peredaran Sabu di Inhu Diduga Ulah Narapidana Lapas Gobah, Erwin Kalapas : Jika Terbukti Akan Kami Tindak

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Septeddy Endra Wijaya, Harry Arfhan, dan M Iqbal Zakwan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ingin Beli Narkoba, Pasangan Suami Istri Paksa Anak Mengemis

Sedangkan terdakwa yakni Syahril, warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Agust Kanin mengatakan terdakwa didakwa membunuh sengaja meracuni harimau sumatera dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah di mangsa harimau, pada Selasa (21/2) lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rocky Gerung Dipolisikan, Relawan Jokowi Dinilai Antikritik

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Pada sidang tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang dilanjutkan pada Kamis (18/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Agust Kanin.

sumber:antara

Baca Juga

KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

Daerah

“Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istri di Aceh Tengah

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung

Hukrim

Polres Aceh Tamiang Gagalkan Penyelundupan 10 Bungkus Sabu dari Mobil Honda Jazz
Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Hukrim

Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan
Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Deli Serdang

Daerah

Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Deli Serdang

Hukrim

Sosialisasikan KUHP, Kemenkumham Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Serentak

Hukrim

464 Napi di Pidie Peroleh Remisi