Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:33 WIB

Pidie Jaya akan Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya sangat mendukung upaya untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) atau qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada The Aceh Institute yang aktif dalam membantu penyusunan Naskah Akademik Qanun KTR.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Said Abdullah SH mengatakan bahwa Pemkab Pidie Jaya berkomitmen untuk segera melahirkan Qanun KTR.

Baca Juga Artikel Berita nya   Dilepas Secara Resmi, Kontingen STQH Aceh Diharapkan Harumkan Nama Daerah

Naskah Akademik sudah dibahas dan tinggal menunggu verifikasi dari bagian Hukum Setdakab setempat sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk dibahas.

“Kami yakin Qanun KTR akan terwujud pada tahun 2024 ini,” ujar Said.

Dikatakan, upaya melahirkan qanun tersebut adalah langkah maju yang ditempuh pemkab. Tujuannya, untuk menekan timbulnya penyakit kronis khusus pada bayi atau anak.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polda Sumut Amankan Dua Mesin Judi Tembak Ikan

KTR adalah solusi untuk mencegah memproteksi masyarakat yang bukan perokok untuk tidak turut serta menerima akibat atau dampak dari orang yang merokok.

Karena melarang orang agar tidak merokok, jelas hal itu sulit dilakukan. Karenanya, perlu area khusus. Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kota Layak Anak adalah, adanya peraturan tentang KTR.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mantan Pelatih PON Papua Cabor Sepak takraw Mendesak Tim Carretaker Segera Melaksanakan Musorkab KONI Aceh Timur

Hak Kontitusional untuk sehat merupakan hak asasi manusia yang dijabarkan dalam tiga hal. Yaitu, pertama, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, kedua setiap warga negara berhak mendapatkan pemeliharaan serta ketiga mereka berhak mendapatkan pelayanan.

Oleh karena itu, setiap produk yang dapat mengakibatkan kesakitan/ kematian melanggar hak asasi.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Forum PRB Aceh dan BPBA Perkuat Sosialisasi Mitigasi Bencana

Daerah

Rajut Silaturahmi, IPHI Banda Aceh Gelar Halal Bihalal

Daerah

Manfaatkan Jarum Suntik, Tgk Darmawan Ciptakan Alat Ukir Nama dan Kaligrafi

Daerah

Mendagri Apresiasi Satpol PP dan WH Aceh dalam penegakan Prokes

Daerah

Gubernur Aceh Dampingi Wakil Presiden RI Buka PTQ RRI Tingkat Nasional di Takengon

Daerah

Dukung UMKM Mandiri, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Bazar dan Sosialisasi UMKM

Daerah

Camat Kadafi Sambangi Geuceu Iniem

Daerah

Dinsos Aceh Bahas Kendala dan Tantangan Penyaluran Bantuan Sosial di Daerah