FANEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 180 kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional di Perairan Ujung Peureulak, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dalam penindakan peredaran barang haram itu, petugas menangkap dua terduga pelaku, sementara dua lainnya kabur dengan menyebur ke laut.
“Yang di laut itu (pelaku yang diamankan) namanya I, kemudian M yang di Julok, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan dua yang lainnya nyebur ke laut pada saat melarikan diri,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (26/6).
Kartiko menjelaskan, pengungkapan penyelundupan 180 kg sabu itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya satu unit boat nelayan yang keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur menuju perairan Malaysia pada Selasa (12/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan kemudian berangkat menggunakan kapal patroli menuju sektor sesuai dengan hasil ploting untuk melakukan ronda laut pada Jumat (14/6).
Selanjutnya, pada Sabtu (15/6) dinihari terdapat satu kapal target jenis boat jalur terpantau di sekitaran perairan Peureulak.
“Pada saat dilakukan pengejaran oleh tim gabungan patroli laut awak kapal target yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” jelasnya.
Setelah mengamankan kapal target, tim kemudian menjalankan SOP SAR laut dan berhasil mengamankan satu orang awak kapal berinisial I, yang berperan sebagai tekong alias pawang boat.
Sementara dua lainnya berhasil lolos dan tidak lagi dilakukan pengejaran karena kondisi laut yang sedang bergelombang.
“Dan juga ini kami perintahkan kepada penyidiknya untuk terus mengejar pelaku lainnya yang masih kita dalami,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga tersangka I dan kapal yang digunakannya, petugas ditemukan barang bukti sabu seberat 180 kg.
“Sementara itu, tim darat berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berperan sebagai pengendali berinisial M,” katanya.
Kartiko meminta jajarannya untuk terus melakukan pendalaman sehingga terungkap siapa pemilik barang haram tersebut.
“Saya minta tetap harus dikembangkan dari mulai hulunya sampai ke hilirnya. Karena biasanya kalau narkoba ini kan ada rantai yang terputus komunikasinya antara yang terjemput, kemudian yang nanti naruh lagi barang di mana, di darat, di bawah lagi itu terputus,” jelasnya.
Untuk kasus ini para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (red/habaaceh)