Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:24 WIB

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Juli 2024 - 14:24 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.id, Banda Aceh — Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bali Aman saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi untuk Polri

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dandim 0101/Kota Banda Aceh Dipeusijuek Dalam Acara Silaturahmi dan Lepas Sambut Kapolres Aceh Besar

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Proaktif Deklarasi Tiga Pilar di Bantaeng, Polri Optimistis Pilkada Berlangsung Damai

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

IMM Yakini Polri Netral selama Penyelenggaraan Pemilu

Polda Aceh

Di Hari ke 2 Ramadhan, Personel Ditlantas Polda Aceh Bagi Brosur Edukasi Tertib Berlalulintas Kepada Masyarakat

Polda Aceh

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah _Traffic Light_

Polda Aceh

KIP: Keterbukaan Informasi Publik dapat Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas 

Polda Aceh

Dirpolairud Polda Aceh : Personel Ditpolairud Polda Aceh Dan Peralatannya Siap Bantu Bencana Alam

Polda Aceh

Polres Pidie Ungkap Kasus Tambang Ilegal, 1 Eskavator Diamankan

Polda Aceh

Polres Aceh Besar Buat SIM Secara Kolektif untuk TNI