Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Rabu, 29 Desember 2021 - 16:11 WIB

Polda Aceh Terima Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan Kasus Tgk Ni

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 29 Desember 2021 - 16:11 WIB    Banda Aceh

0:00

 

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menerima surat yang dilayangkan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu, yang berujung pemanggilan saudara Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Rabu (29/12/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, kata Winardy, mereka menyebutkan beberapa pertimbangan, yaitu:

1. Bahwa sesuai MOU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus kita pertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dialog Interaktif di RRI, Kabid Humas: Pemudik Harus Pastikan Kendaraan yang Digunakan Prima

2. Permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

3. Bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum.

4. Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum.

5. Juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Wilayah Aceh.

Setelah menerima surat permohonan tersebut, sebut Winardy, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puluhan Assessor Polda Aceh Dilatih Untuk Peningkatan Kemampuan

Langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.

Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim.

“Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” kata Winardy, menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bintang bulan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh: Mayjen Novi Helmy Merupakan Anggota Kehormatan Polda Aceh

Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan bisa kita jaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.

“Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang,” tutup Winardy.

Baca Juga

Polda Aceh

Kabid Humas: AB Rencanakan Pembunuhan karena Usahanya Diganggu

Polda Aceh

Polres Lhokseumawe Cek Kelengkapan Kendaraan Dinas Personel

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Polda Aceh

Identitas Mayat Lelaki yang Mengapung di Krueng Aceh Terungkap, Ini Kata Polisi

Polda Aceh

Sambut Hari Lahir Pancasila, Ditsamapta Polda Aceh Bagi Sembako

Polda Aceh

Polda Aceh Umumkan Kelulusan Tamtama Brimob Dan Polairud

Polda Aceh

Kapolri Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan-Kesatuan Bangsa Dihadapan Angkatan Muda Muhammadiyah

Kesehatan

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kombes Winardy: Masyarakat Segera Tuntaskan Vaksinasi