Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:20 WIB

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Januari 2024 - 13:20 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai gugatan praperadilan kedua tersangka Firli Bahuri yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk menghadapi gugatan tersebut, Biro Hukum Polda Metro Jaya disebut telah mempersiapkan semuanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya yakin kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab, materi yang diajukan Firli Bahuri tak berbeda dari gugatan pertama.

“Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Ade kembali menekankan, pihaknya menetapkan tersangka Firli Bahuri dengan kelengkapan alat bukti.

“Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah,” tutur Ade.

Menurut Ade, pihaknya siap melawan Firli Bahuri di meja hijau PN Jaksel atas gugatan praperadilan itu. Sebab, semua proses hukum yang dilakukan di kasus suap dan gratifikasi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah transparan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur akibat Langgar Kode Etik

“Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Ade.

Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel membenarkan menerima pengajuan gugatan pra peradilan Firli Bahuri kedua kalinya. Gugatan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejati Aceh Sita 1.306,5 ha Lahan Perkebunan Terkait Korupsi Pertanahan

Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, gugatan pra peradilan tersebut akan digelar perdana pada pekan depan.

“Betul (ada pengajuan gugatan), sidang pertama 30 Januari 2024,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (23/1/2024).

Menurut Djuyamto, sidang pra peradilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal. Namun, hakim yang ditunjuk berbeda dari gugatan pertama.

“Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti),” tutur Djuyamto.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Nekat Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Abdya di Amankan Polres Nagan Raya
wna filipina bangun laboratorium narkoba di bali

Hukrim

WNA Filipina Bangun Laboratorium Narkoba di Bali, Ahli Kimia Lulusan Dubai
pegawai bank bumn tilap uang nasabah demi membeli kripto

Hukrim

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Demi Membeli Kripto
wanita tewas tertabrak kereta barang terpental hingga 3 meter

Hukrim

Wanita Tewas Tertabrak Kereta Barang Terpental Hingga 3 Meter

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU
Sipil Bersenjata Bunuh Pilot Asal Selandia Baru di Mimika, Papua

Hukrim

Sipil Bersenjata Bunuh Pilot Asal Selandia Baru di Mimika, Papua

Hukrim

Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika
Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hukrim

Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional