Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:20 WIB

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli

0:00

FANEWS.ID – Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai gugatan praperadilan kedua tersangka Firli Bahuri yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk menghadapi gugatan tersebut, Biro Hukum Polda Metro Jaya disebut telah mempersiapkan semuanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya yakin kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab, materi yang diajukan Firli Bahuri tak berbeda dari gugatan pertama.

“Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   Mahfud MD Akui Penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan

Ade kembali menekankan, pihaknya menetapkan tersangka Firli Bahuri dengan kelengkapan alat bukti.

“Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah,” tutur Ade.

Menurut Ade, pihaknya siap melawan Firli Bahuri di meja hijau PN Jaksel atas gugatan praperadilan itu. Sebab, semua proses hukum yang dilakukan di kasus suap dan gratifikasi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah transparan.

Baca Juga Artikel Berita nya   TNI Janji Sidang Pembunuhan Imam Masykur Digelar Transparan

“Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Ade.

Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel membenarkan menerima pengajuan gugatan pra peradilan Firli Bahuri kedua kalinya. Gugatan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga Artikel Berita nya   Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, gugatan pra peradilan tersebut akan digelar perdana pada pekan depan.

“Betul (ada pengajuan gugatan), sidang pertama 30 Januari 2024,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (23/1/2024).

Menurut Djuyamto, sidang pra peradilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal. Namun, hakim yang ditunjuk berbeda dari gugatan pertama.

“Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti),” tutur Djuyamto.(red/tirto)

Baca Juga

Orang tua Korban Minta Bareskrim Asistensi Kasus Daycare Depok

Hukrim

Orang tua Korban Minta Bareskrim Asistensi Kasus Daycare Depok

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka & BB Pembunuhan di Peukan Bada

Hukrim

Kasus Istri Polisi Bentak Siswi Magang Berbuntut Panjang
DPR Tantang Kepala BP2MI Ungkap Bandar Judi Online Berinisial T

Hukrim

DPR Tantang Kepala BP2MI Ungkap Bandar Judi Online Berinisial T
Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS

Hukrim

Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS

Hukrim

Curi Granit dan Regulator Showcase dari Pusat Perbelanjaan, Pelaku Diamankan Polisi
Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Hukrim

Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung
Polisi Geledah Rumah DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Tengah

Hukrim

Polisi Geledah Rumah DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Tengah