Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 8 Januari 2024 - 16:04 WIB

Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 8 Januari 2024 - 16:04 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari jaringan asal Aceh. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba, Senin (8/1).

Kombes Bambang mengatakan, dari salah satu tersangka bernama Haryono alias HN petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 300 gram lebih saat melakukan penggerebekan terhadap HN disalah satu hotel di Kota Kendari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa Periksa Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Kasus PPJ Lhokseumawe

Usut punya usut sebagian barang bukti yang dimiliki oleh HN ternyata sudah dibawa ke Raha, Kabupaten Muna.

“Keterangan dari tersangka ada sekitar 800 gram lebih shabu-shabu, sebagian barang dibawa ke Raha 500 gram. Tersangka hasil pengungkapan kita 30 Desember lalu,” kata Kombes Bambang.

Dari pengembangan, polisi mendapat informasi bahwa HN ternyata dikontrol oleh salah seorang napi dari lapas yang ada di Sultra. Ia dijadikan tempat penampungan atau dalam istilah pengedar disebut ‘gudang’ untuk menampung shabu antar pulau.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan

Selain HN, petugas juga turut mengamankan Yunita alias (YN), seorang wanita yang mengedarkan inex atau xtc (ekstasi) dengan modus operandi menyelundupkannya ke dalam sol sepatu melalui jasa pengiriman.

Petugas mengamankan barang bukti 500 butir xtc yang rencana semula akan diedarkan pada saat malam tahun baru, terutama dengan sasaran tempat hiburan malam. Serupa dengan HN, YN juga ternyata dikontrol oleh seorang napi dari dalam lapas, tetapi keduanya ternyata tidak saling mengenal satu sama lain.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap

Sekadar informasi, satu butir inex dihargai sekitar Rp1,2 juta.

Kedua tersangka dijerat pasal 114-112 UU Narkoba No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(red/habaaceh)

Baca Juga

Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T

Hukrim

Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T
Jasad Pencari Kerang asal Aceh Barat Ditemukan Mengapung di Laut

Hukrim

Jasad Pencari Kerang asal Aceh Barat Ditemukan Mengapung di Laut

Hukrim

Warga Nagan Raya Temukan Jasad Bayi Diduga Dibuang di Saluran Irigasi

Hukrim

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Hukrim

Kronologi Mentan SYL Tiba di Indonesia & Menghadap Surya Paloh

Hukrim

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe Ditunda Hingga Kamis Depan

Daerah

Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polda Jateng,Beraksi dengan Modus Memeras Korban

Hukrim

107 Barang Bukti yang Inkrah Dimusnahkan