Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 11 Desember 2023 - 09:14 WIB

Polda Tetapkan Komika AR Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 11 Desember 2023 - 09:14 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Polda Lampung menetapkan komika AR (33) yang tampil pada kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12/2023) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. AR akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seorang Suami di Bener Meriah Lakukan KDRT Terhadap Isterinya

Ia mengatakan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi.

Dia mengatakan bahwa saat ini komika tersebut ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar Lebih

Menurut dia, tersangka AR akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini, berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

“AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Duo Muller Didakwa Pasal Berlapis dalam Sengketa Lahan Dago Elos

Pada acara “Desak Anies Baswedan” di Bandarlampung, AR sebagai stand up comedy guna menghibur penonton sebelum kedatangan capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat “Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua.”

Kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies Baswedan” yang berdurasi selama dua jam dua menit.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Kabel Menjuntai Jerat Sultan

Hukrim

Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi
Mahfud MD Ungkap kronologi Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Ketahuan

Hukrim

Mahfud MD Ungkap kronologi Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Ketahuan

Hukrim

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli
Komitmen Perangi Perdagangan Orang, Mahfud: Pelaku Harus Dihukum

Hukrim

Komitmen Perangi Perdagangan Orang, Mahfud: Pelaku Harus Dihukum

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditangkap

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap
pegawai bank bumn tilap uang nasabah demi membeli kripto

Hukrim

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Demi Membeli Kripto