BERITA ONLINE TERVIRAL

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Aceh Utara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 21 Juli 2021 - 15:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Lhoksukon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7 kg dan ikut mengamankan tiga orang tersangka di Perumahan Nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu berupa dua unit sepeda motor sport merek Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K yang didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, serta Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H saat konferensi pers, Rabu (21/7/2021) di Mapolres setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Teliti Kopi, 2 Siswa SMAN 1 Takengon Raih Spesial Award di Ajang National Invention Project Contest 2021

Dalam konferensi prers tersebut, Tri Hadiyanto menjelaskan, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan pihaknya, yakni IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23).

Dalam proses penyelidikan di lapangan, lanjutnya, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap IR, pada Sabtu dini hari 10 Juli 2021 di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian, sambungnya lagi, baru dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS dan ditemukan sebuah ransel berisi tujuh paket sabu seberat 7 Kg yang disembunyikan di atas loteng rumahnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pertahankan zonasi wilayah, Danramil Ajak Semua Lapisan Masyarakat Cegah Penularan Covid-19.

“Usai mengamankan tersangka IR dan barang bukti, personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara yang ikut dibantu oleh personel Dit Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Alhasil, pada Rabu 14 Juli 2021 tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang,” terang Tri secara gamblang.

Namun, pada saat dilakukan pengembangan, sebut Tri, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka S dan MA dengan timah panas di kakinya karena melawan petugas. Sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Check In di Hotel Tanpa Ikatan Nikah, Tiga Pasangan Muda Mudi Diamankan di Sabang

Tri Hadiyanto juga ikut menjelaskan peran para tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

“Tersangka IR membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput. Sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan di tengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung,” sebut Tri.

“Masih ada 4 orang yang masih diburu petugas. Masing-masing mereka memiliki peran sendiri, termasuk aktor utama, yaitu pengendali,” pungkas AKBP Tri Hadiyanto.

Baca Juga

Uncategorized

Nelayan Eks Tahanan Port Blair Tiba di Aceh, Pemerintah Aceh Antar ke Rumah Masing-masing

Uncategorized

Tinjau Vaksinasi di Blang Padang, Kapolda Aceh Turut Bagikan Bansos

Uncategorized

Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Aceh

Uncategorized

Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Telah Menyasar 72.282 Orang

Uncategorized

Keragaman Wisata Aceh Yang Elok Untuk Dijelajahi

Uncategorized

Wujud Kepedulian, Polwan Itwasda Polda Aceh Serahkan Bantuan Untuk Anak Korban Pemerkosaan

Uncategorized

Cakupan Vaksinasi Covid-19 Aceh Capai 75,2 Persen, Kasus Baru Tambah 32 Orang

Uncategorized

Para Kepala Sekolah Sampaikan Prestasi Selesaikan 100 Persen Vaksinasi Covid-19