Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 21 Juli 2021 - 15:36 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Aceh Utara

0:00

Lhoksukon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7 kg dan ikut mengamankan tiga orang tersangka di Perumahan Nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu berupa dua unit sepeda motor sport merek Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K yang didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, serta Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H saat konferensi pers, Rabu (21/7/2021) di Mapolres setempat.

Baca Juga Artikel Berita nya   BMA Telusuri Aset Wakaf Sawah Produktif Gampong Lamsiteh

Dalam konferensi prers tersebut, Tri Hadiyanto menjelaskan, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan pihaknya, yakni IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23).

Dalam proses penyelidikan di lapangan, lanjutnya, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap IR, pada Sabtu dini hari 10 Juli 2021 di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian, sambungnya lagi, baru dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS dan ditemukan sebuah ransel berisi tujuh paket sabu seberat 7 Kg yang disembunyikan di atas loteng rumahnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ngeri Banget, Semua Daerah RI Ini Masuk Zona Merah

“Usai mengamankan tersangka IR dan barang bukti, personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara yang ikut dibantu oleh personel Dit Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Alhasil, pada Rabu 14 Juli 2021 tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang,” terang Tri secara gamblang.

Namun, pada saat dilakukan pengembangan, sebut Tri, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka S dan MA dengan timah panas di kakinya karena melawan petugas. Sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kota Banda Aceh Bisa Capai Herd Immunity Covid-19 Lebih Cepat di Aceh

Tri Hadiyanto juga ikut menjelaskan peran para tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

“Tersangka IR membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput. Sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan di tengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung,” sebut Tri.

“Masih ada 4 orang yang masih diburu petugas. Masing-masing mereka memiliki peran sendiri, termasuk aktor utama, yaitu pengendali,” pungkas AKBP Tri Hadiyanto.

Baca Juga

Uncategorized

Aceh Kian “Menguning”, 14 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Uncategorized

Bupati Mawardi Ali dukung Pelatihan Peralayang

Uncategorized

Laksanakan Qurban, PGRI Aceh Besar Sembelih 4 Sapi dan 1 Kambing untuk Guru Bakti

Uncategorized

Aminullah: Tanah Gayo Sumber Rezeki Masyarakat Dunia

Uncategorized

Gelar pertemuan Dengan kepala desa, ini pesan H. Ramli MS

Uncategorized

Jemaah Haji Dilarang Membawa Air Zamzam di Tas Kabin

Uncategorized

Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 212 Orang di Aceh

Uncategorized

Polres Aceh Besar Gelar Operasi Yustisi Gunakan Masker Bersama TNI, Sat Pol PP dan WH, Cegah Covid-19