Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Aceh Utara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 21 Juli 2021 - 15:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Lhoksukon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7 kg dan ikut mengamankan tiga orang tersangka di Perumahan Nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu berupa dua unit sepeda motor sport merek Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K yang didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, serta Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H saat konferensi pers, Rabu (21/7/2021) di Mapolres setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Aceh Besar Iskanda Ali : Selamat Hari Pahlawan Nasional" Pahlawan Sepanjang Masa"

Dalam konferensi prers tersebut, Tri Hadiyanto menjelaskan, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan pihaknya, yakni IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23).

Dalam proses penyelidikan di lapangan, lanjutnya, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap IR, pada Sabtu dini hari 10 Juli 2021 di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian, sambungnya lagi, baru dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS dan ditemukan sebuah ransel berisi tujuh paket sabu seberat 7 Kg yang disembunyikan di atas loteng rumahnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wujud Perhatian Terhadap Nelayan, TNI Babinsa Jantang Bantu Siapkan Jaring Pukat

“Usai mengamankan tersangka IR dan barang bukti, personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara yang ikut dibantu oleh personel Dit Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Alhasil, pada Rabu 14 Juli 2021 tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang,” terang Tri secara gamblang.

Namun, pada saat dilakukan pengembangan, sebut Tri, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka S dan MA dengan timah panas di kakinya karena melawan petugas. Sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antusiasme Warga Ikut Vaksinasi Massal Covid-19 di Halaman Mesjid Raya Tinggi Kategori : BeritaSelasa, 30 Maret 2021

Tri Hadiyanto juga ikut menjelaskan peran para tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

“Tersangka IR membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput. Sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan di tengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung,” sebut Tri.

“Masih ada 4 orang yang masih diburu petugas. Masing-masing mereka memiliki peran sendiri, termasuk aktor utama, yaitu pengendali,” pungkas AKBP Tri Hadiyanto.

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

Uncategorized

Wabup Aceh Besar Minta ASN Tingkatkan Semangat Kerja

Uncategorized

Plt Gubernur Ikuti Puncak Peringatan Sumpah Pemuda 2020

Uncategorized

Isi Pengajian Di Bank Aceh Syariah, Kakankemenag Tekankan Pentingnya Pengelolaan Keuangan Berbasis Syariah

Uncategorized

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Uncategorized

Kemenag Aceh Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19

Uncategorized

Terkait Penanganan Dampak Covid-19, Aceh Siap Berintegrasi dengan Aturan Pemerintah Pusat

Uncategorized

Pemerintah Aceh Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI