Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Kamis, 3 Agustus 2023 - 06:46 WIB

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung

0:00

FANEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun.

“Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/8/2023) dilansir dari Antara.

Baca Juga Artikel Berita nya   JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka & BB Pembunuhan di Peukan Bada

Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Mulai dari ahli pidana, ahli ITE, hingga ahli bahasa.

“Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, ” katanya.

Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda, Kenapa?

Kemudian laporan kedua oleh politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi.

Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.

Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana..(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Seumur Hidup
Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua

Hukrim

Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua

Hukrim

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Mahasiswa STIP Dianiaya Senior
Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim

Hukrim

Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim

Hukrim

Bareskrim Tangkap Kelompok WNA Pelaku Bussines Email Compromise

Hukrim

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja
KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli

Hukrim

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli