Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 3 Agustus 2023 - 06:46 WIB

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 3 Agustus 2023 - 06:46 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun.

“Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/8/2023) dilansir dari Antara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bea Cukai Langsa Sita Sparepart Harley Davidson Impor Ilegal

Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Mulai dari ahli pidana, ahli ITE, hingga ahli bahasa.

“Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, ” katanya.

Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Kemudian laporan kedua oleh politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi.

Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.

Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Respons Gubernur Sumut soal Tembak Mati Begal di Medan

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana..(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka
Polda Sumut Usut Kematian Polisi yang Gelapkan Pajak Rp2,5M

Hukrim

Polda Sumut Usut Kematian Polisi yang Gelapkan Pajak Rp2,5M

Hukrim

Pasien Diduga Tahanan Misterius Kabur dari RSUD Aceh Timur

Hukrim

Komisi Yudisial Ajak Masyarakat Aceh Aktif Awasi Peradilan

Hukrim

Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku
Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap soal 'Halal Darah Muhammadiyah'

Hukrim

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor
Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Hukrim

Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan