Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 1 Juli 2024 - 14:33 WIB

Polisi Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 1 Juli 2024 - 14:33 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam operasi itu, petugas juga turut mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka berprofesi sebagai petani berasal dari Aceh Utara yaitu JZ (44) asal Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baro, dan MJ (38) asal Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira mengatakan, dari tersangka JZ barang bukti diamankan 16 bungkus ganja dengan berat 100 gram. Sedangkan dari tangan MJ ditemukan dua bungkus ganja seberat 2.500 gram. Beserta dua lokasi lahan yang digunakan untuk menanam 600 batang ganja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahfud MD Akui Penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan

“Awalnya kita mendapat informasi ada aktivitas transaksi narkoba di sekitar Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya serta ditemukan barang bukti ganja saat penggeledahan,” kata Wijaya, Senin (1/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap

Dia menambahkan, tersangka mengakui ganja yang berada di rumahnya itu milik MJ untuk dijual belikan. Kemudian tim kembali melakukan pengejaran terhadap MJ dan berhasil menangkapnya pada Jumat 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue Ie Mudek.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan MJ, tim kembali menemukan dua lokasi tanaman ganja yang di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9.000 meter persegi. Setiba di lokasi, tim langsung melakukan pemusnahan dan sebagian digunakan untuk digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tersangka Pembunuhan Balita di Aceh Barat Diserahkan ke Kejaksaan

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya..(red/habaaceh)

Baca Juga

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Curi Barang Berharga, Wanita Cantik Diringkus Polisi

Hukrim

Dua Tersangka Kasus TPPO Magang ke Jerman Masuk DPO
Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Hukrim

Anggota Paspampres Diduga Menganiaya Warga Aceh Hingga Tewas
KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi
Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Hukrim

Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan