FANEWS.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam operasi itu, petugas juga turut mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka berprofesi sebagai petani berasal dari Aceh Utara yaitu JZ (44) asal Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baro, dan MJ (38) asal Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira mengatakan, dari tersangka JZ barang bukti diamankan 16 bungkus ganja dengan berat 100 gram. Sedangkan dari tangan MJ ditemukan dua bungkus ganja seberat 2.500 gram. Beserta dua lokasi lahan yang digunakan untuk menanam 600 batang ganja.
“Awalnya kita mendapat informasi ada aktivitas transaksi narkoba di sekitar Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya serta ditemukan barang bukti ganja saat penggeledahan,” kata Wijaya, Senin (1/7).
Dia menambahkan, tersangka mengakui ganja yang berada di rumahnya itu milik MJ untuk dijual belikan. Kemudian tim kembali melakukan pengejaran terhadap MJ dan berhasil menangkapnya pada Jumat 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue Ie Mudek.
“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan MJ, tim kembali menemukan dua lokasi tanaman ganja yang di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9.000 meter persegi. Setiba di lokasi, tim langsung melakukan pemusnahan dan sebagian digunakan untuk digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya..(red/habaaceh)